Menaker Pastikan Pekerja yang Bergaji Sebesar UMP Berhak Terima Bantuan Subsidi Upah
Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Menaker RI) Ida Fauziyah menjelaskan syarat penerima bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Menaker RI) Ida Fauziyah menjelaskan syarat penerima bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu.
Salah satu syaratnya mempunyai gaji atau upah paling tinggi Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
Dengan demikian pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum di atas Rp 3,5 juta berhak mendapatkan BSU, termasuk pekerja di DKI Jakarta yang UMP-nya sebesar Rp 4,7 juta.
"Contoh teman-teman yang bekerja di DKI upah minimumnya itu berhak mendapatkan BSU karena kita menghitungnya adalah senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota. Di luar DKI banyak yang upah minimumnya di atas Rp 3,5 juta mereka tetap berhak mendapatkan subsidi upah ini," kata Ida saat konferensi pers terkait BSU di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Pemberian BSU ini berlaku secara nasional.
Namun, dikecualikan bagi PNS TNI dan Polri.
Baca juga: Penerima BSU 2022 Terbanyak dari DKI Jakarta Capai 2,84 Juta Pekerja, Ini Kata Kemnaker
"Ada memang TNI PNS Polri yang juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini tidak berhak karena kita kecuali kan dari ketentuan sebagai penerima," kata Ida.
Selain itu syarat penerima BSU tahun 2022 adalah WNI dengan kepemilikian NIK.
Penerima BSU juga harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli Tahun 2022.
Baca juga: 5.099.915 Data Calon Penerima BSU Telah Diterima Kemnaker, Ini Syarat Penerimanya
Menaker mengatakan, berdasarkan syarat dan kriteria yang diatur dan sesuai dengan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima program BSU.
Dari data ini, dari keseluruhan data yang memenuhi syarat ini akan disampaikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap.