UPDATE Gubernur Papua Jadi Tersangka KPK, Pengacara Sebut Lukas Enembe Harus Berobat ke Luar Negeri
Berikut fakta terbaru terkait Gubernur Papua menjadi tersangka, kondisinya disebut sedang sakit.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Lukas Enembe.
Permintaan pencegahan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Lukas Enembe diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Tim kuasa hukum Gubernur Papua, Roy Rening, menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022.
Menurut pengacara, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
Lantas, apa fakta-fakta terbarunya?
Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta terbaru terkait Gubernur Papua menjadi tersangka:
Pengacara Tegaskan Lukas Enembe Harus Berobat
Kuasa hukum Gubernur Papua, Aloysius Renwarin, menyampaikan Lukas Enembe harus menjalani pengobatan di luar negeri.
Mengenai pencegahan tersebut, Renwarin meminta agar kliennya tetap bisa menjalani pengobatan di luar Papua.
Renwarin juga memastikan Lukas Enembe masih berada di kediamannya di Papua.
"Bahwa masih tetap kami minta untuk Bapak Gubernur dibawa berobat ke luar Papua, di luar negeri," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Karena sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau dalam keadaan sakit."
"Harus diperiksa, dirawat ke Singapura atau ke mana begitu," jelasnya.
Baca juga: Usai Jadi Tersangka KPK, Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diblokir PPATK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.