Jokowi Disebut Perlu Pilih Pejabat ASN Internal untuk Atasi Permasalahan Imigrasi
Presiden Jokowi dan Menkumham dinilai perlu memilih pejabat imigrasi yang memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dinilai perlu memilih pejabat imigrasi yang memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjadi Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham.
Satu penyebab munculnya berbagai persoalan di Imigrasi termasuk yang dikeluhkan Presiden Jokowi belakangan, karena puncuk pimpinan Imigrasi dipegang ‘orang luar’ atau orang yang tidak memiliki kemampuan teknis keimigrasian.
Padahal, di Imigrasi sendiri banyak pejabat ASN yang memiliki kualifikasi kemampuan teknis dan managerial yang mumpuni untuk menjadi Dirjen Imigrasi.
“Saya sangat pahami Presiden Jokowi marah-marah atas kinerja pimpinan Imigrasi. Kenapa? Itu karena pucuk pimpinannya bukan orang dalam, bukan orang yang memahmi teknis keimigrasian, tidak pernah mengikuti pendidikan teknis keimigrasian. Jadi, sudah saatnya Presiden Jokowi menempatkan pejabat ASN imigrasi di pucuk pimpinan Imigrasi,” kata Mantan Atase Imigrasi/Konsul pada KBRI di Malaysia Taswem Tarib saat dihubungi wartawan, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Jokowi Dinilai Perlu Pertimbangkan Pilih ASN Internal Pimpin Imigrasi
Taswem mengatakan imigrasi bukanlah theory science sehingga tidak dibuka program studi-nya di universitas manapun di Indonesia tentang prodi keimigrasian.
Keimigrasian, kata dia, pure applied sceince yang memiliki pendidikan khusus melalui sekolah Politeknik Imigrasi (Poltekim).
Dalam pelaksanaan tugasnya, kata dia, pimpinan imigrasi harus melaksanakan sekaligus dan secara bersamaan hukum nasional dan hukum internasional.
“Pejabat dan petugas imigrasi adalah penjaga kedaulatan negara di pintu masuk. Mereka menjalankan empat fungsi sekaligus, yakni pelayanan imigrasi, aparat security negara khususnya di pintu masuk, penegak hukum dan fasilitator pembangunan. Keempat hal ini diperoleh dalam pendidikan teknis keimigrasian di Poltekim dan pengalaman di lapangan sehingga aneh kalau Dirjen atau pimpinan Imigrasi tiba-tiba dipegang oleh orang luar yang minim pengetahuan dan kemampuan teknis,” jelas Taswem.
Baca juga: Komisi III DPR Dorong Kemenkumham Segera Lantik Dirjen Imigrasi Baru
Selain itu, Mantan Kankanwil Kemenkumham DKI ini menuturkan banyak juga pejabat ASN imigrasi yang memiliki kemampuan managerial karena telah mengikuti pendidikan diklat pimpinan tingkat 1 dari Lembanga Administrasi Negara (LAN) dan pendidikan di Lemhanas.
Selain itu, ada juga pejabat imigrasi sudah lulus pendidikan Sespimti Polri, diklat penyidik serta sekolah intelijen TNI.
“Di imigrasi sendiri banyak memperoleh deegre dari universitas ternama di luar negeri baik master maupun Phd dan punya pengalaman bertahun-tahun sebagai atase imigrasi/konsul pada KBRI di seluruh Indonesia. Jadi, sebenarnya tidak perlu ambil pimpinan Imigrasi dari luar, pejabat imigrasi sendiri banyak yang doktor dengan kemampuan teknis dan managerial yang mumpuni serta pengalaman yang tidak diragukan lagi untuk menjadi Dirjen Imigrasi,” imbuhnya.
Apalagi, kata Taswem, rata-rata petugas imigrasi juga termasuk penyidik yang keberadaannya setara dengan penyidik Polri.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan penyidik terbagi atas pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang.