Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Disebut Perlu Pilih Pejabat ASN Internal untuk Atasi Permasalahan Imigrasi

Presiden Jokowi dan Menkumham dinilai perlu memilih pejabat imigrasi yang memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Disebut Perlu Pilih Pejabat ASN Internal untuk Atasi Permasalahan Imigrasi
imigrasi.go.id
Ilustrasi Dirjen Imigrasi. Presiden Jokowi dan Menkumham dinilai perlu memilih pejabat imigrasi yang memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Nah, dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 (tentang Keimigrasian) menyatakan dengan tegas pejabat imigrasi sebagai penyidik berhak menangkap, menahan dan menyita segala macamnya dan langsung mengajukan kepada penuntut umum, bukan kepada Polri. Jadi, sama sebangun dengan penyidik lainnnya. Pengetahuan dan pengalaman seperti ini juga perlu dimiliki oleh pimpinan Imigrasi. Saya perlu ingatkan lagi, imigrasi adalah organisasi teknis kementerian atau Menteri sehingga Dirjen haruslah orang yang paham teknis keimigrasian,” terangnya.

Baca juga: Pemegang Paspor RI yang Ingin ke Jerman Bisa Ajukan Pengesahan Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

Lebih lanjut, Taswem mengatakan, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbaruhi menjadi PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN, maka jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya untuk posisi Dirjen harus memiliki pengalaman kurang lebih 7 tahun di bidang pekerjaan yang akan dipimpinnya.

Dalam PP tersebut disebutkan syarat-syarat menjadi JPT madya, yakni, pertama memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.

Kedua, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Ketiga, memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun. Keempat sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun.

Kelima, memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Keenam, usia paling tinggi 58 tahun dan terakhir sehat jasmani dan rohani.

“Seharusnya, calon Dirjen Imigrasi yang sedang diproses saat ini, yang tidak punya pengalaman di keimigrasian minimal 7 tahun secara komulatif, sudah gugur sejak awal,” pungkas Taswem.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas