Pihak Gereja Kingmi Papua Sambangi KPK, Minta Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dibebaskan
Pihak Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Kingmi Papua, Tilas Mom, meminta agar KPK untuk membebaskan Bupati Mimika Eltinus Omalang.
Dia menilai pembangunan gereja ini sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat Mimika.
"Maka pada kesempatan ini kami sebagai pimpinan Gereja Kemah Injil Kingmi Papua hadir di tengah saudara-saudari untuk menyampaikan tentang begitu pentingnya pembangunan gedung gereja baru bagi kami dan manfaat dari pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika," ucap Tilas Mom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
Tilas Mom juga menyampaikan dukungan atas niat baik Eltinus untuk membangun gedung gereja.
Dia menekankan dukungan ini berdasarkan fakta, mengingat tidak semua jemaat gereja berasal dari kaum profesional.
"Eltinus Omaleng adalah salah satu kaum profesional yang telah memberi dharma baktinya dalam pengembangan iman selain tugas sehari-hari sebagai pejabat Negara," katanya.
Tilas menjelaskan Gereja Kingmi merupakan salah satu gereja utama dengan jumlah jemaat mencapai 600.000 orang, atau 20 persen dari total penduduk di seluruh Papua yang mencapai 4 juta penduduk.
Jumlah tersebut, kata Tilas, membuat Gereja Kingmi menjadi gereja dengan jumlah penganut terbanyak kedua setelah Gereja Kristen Injili (GKI) di Papua.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tersangka Kasus Korupsi Gereja Kingmi di Papua
"Dari jumlah tadi, Timika termasuk Kabupaten yang jumlah penganut umat sebesar 95.217 orang," kata dia.
Dengan pertumbuhan jemaat yang tinggi, masyarakat Papua sedang menghadapi kesulitan dalam membangun gereja baru.
Mengingat, kapasitas gereja tidak mampu menampung jumlah jemaat yang tinggi.
"Oleh karena itu, kami menghargai dan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini Kabupaten Timika, yang telah memberi perhatian dalam membangun gereja sebagai salah satu kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi kebutuhan warga negara khususnya dalam menjalankan kebutuhan rohani," ujar Tilas.
Tilas mengatakan, pihaknya sebagai penerima manfaat sangat paham atas kronologi pembangunan Gereja King Mile 32 Mimika.
Dimana, pembangunan gereja dimulai dari pemahaman Eltinus akan tingginya jumlah jemaat di Papua.
"Dari sinilah niat yang mulia untuk membangun gedung Gereja Mile 32 Mimika dengan memberikan tanah milik suku Amungme sebagai kepala suku dan uang pribadinya," kata dia.
Mulanya, perencanaan awal pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Timika dilakukan pada 2008.
Pada tahun ini, Eltinus Omaleng telah membuat disign sendiri melalui PT Salju Amungme Sejahtera (SAS).
Dimana, bentuk dan tingginya bangunan gedung gereja yang didesain Eltinus terinspirasi dari kokohnya bangunan Gereja Mawar Syalom, di Kelapa Gading Jakarta.
Desain dari Gereja Mawar Syalom pun diintegrasikan dengan bentuk Itongoi atau rumah adat suku Amungme.
Kemudian desain tersebut diantarkan kepada Pj Bupati Mimika saat itu, Allo Rafra.
"Ia antar malam-malam dengan istri didampingi oleh Bapak Jopi Kilangin (Yopi Kilangin, tokoh masyarakat Mimika Papua saat itu)," ujar Tilas.
Baca juga: KPK Terbangkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dari Jayapura ke Jakarta Pagi Ini
Tilas menyebut jika Eltinus dan istri tidak bertemu dengan bupati.
Dimana, hanya Yopi yang akan menemui Allow Rafra, sementara Eltinus dan istri menunggu di luar.
"Namun hasilnya tidak berhasil bertemu Bupati Rafra," kata Tilas.
Tilas mengatakan, selama Allo Rafra menjabat Pj Bupati Mimika, tidak ada tanda- tanda disetujuinya proposal permohonan pembangunan Gereja Mile 32 Mimika.
Selanjutnya, upaya pembangunan gereja kembali dilakukan saat Klemen Tinal menjabat Bupati Mimika tahun 2008-2013.
Namun, Klemen tidak mau menyetujui pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika.
Lantaran dua kali proposal pembangunan gereja ditolak, Eltinus pun memutuskan untuk maju menjadi Bupati Mimika tahun 2014-2019.
Tilas pun menyampaikan perkataan saat itu Eltinus.
“Saya tidak ada niat maju sebagai Bupati Timika periode 2014-2019 dan kemudian masuk periode kedua 2019-2024. Namun beban salib yang saya pikul untuk membangun gereja senantiasa terbisik dalam hati. Lokasi dibangunnya gereja ini milik kami yang kami sendiri serahkan untuk membangun gereja. Lebih dari itu, sesungguhnya saya menyadari bahwa daerah pedalaman ini dibuka oleh gereja dan Injil Kristus, bukan oleh pemerintah," kata Tilas saat menirukan perkataan Eltinus.
"Saya ingin membangun gereja besar. Sejak lama saya punya kerinduan itu. Saya ingin Gereja Kingmi yang saya rintis di Mile 32 ini menjadi salah satu ikon gereja di Timika. Dengan pembangunan gereja seperti ini, Timika menjadi terang bagi siapa saja,” lanjutnya.
"Sebelum saya rencanakan pembahasan program dan melakukan kegiatan yang lain, saya sebagai bupati pada 14 September 2014 dengan perasaan haru melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Mimika. Situasi emosial terharunya saya saat peletakan pertama disaksikan oleh rakyat Timika dan para staf yang hadir pada saat itu,” kata Tilas meniru Eltinus setelah satu minggu dilantik menjadi Bupati Mimika.
Pada 2015, proses pembangunan gereja ini dimasukkan dalam program perencanaan APBD Kabupaten Timika tahun anggaran 2015.
Saat itu, kata Tilas, Eltinus menyampaikan bahwa ia tidak mengikuti proses lelang.
"Siapa yang pemenang lelang, kontraktor dan subkontraktor karena waktu itu saya ikuti rombongan Gubernur Papua ke China. Secara teknis proses ini menjadi urusan kepala dinas terkait," ujar Tilas menirukan Eltinus.
Baca juga: VIDEO KPK Tetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi
Tilas mengatakan jika Eltinus tidak tahu perusahaan mana menjadi pemenang kontraktor maupun subkontraktor.
Menurut Tilas, Eltinus sempat kaget ketika ada pemberhentian pembangunan Gereja Mile 32 pada 2017-2018.
"Namun dirinya berterima kasih karena tahun 2019, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, lembaga ini (KPK) menyampaikan bahwa tidak ada bukti indikasi kerugian negara sehingga bisa dilanjutkan lagi pembangunan Gereja Kingmi mile 32," ujar Tilas.
Kemudian, pada 2019-2020, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 kembali dianggarkan.
Namun pada 2020, sebagaian besar anggaran dipergunakan untuk masalah Covid-19.
"Sehingga belum bisa menyelesaikan pembangunan gereja dan direncanakan akan difinishing pada tahun anggaran 2021 tetapi karena mulai penangkapan dan penahanan mulai terhenti lagi," kata Tilas.
Tilas mengatakan Eltinus Omaleng sudah berjuang sejak lama mengenai pembangunan gereja jauh sebelum menjabat Bupati Mimika.
Dimana, tanah milik keluarga Eltinus (Suku Amungme) dihibahkan dan menyumbangkan dana untuk awal pembangunan.
Sayangnya, perjuangan panjang hampir 15 tahun itu belum sepenuhnya berhasil.
"Gereja belum selesai dibangun. Kini ia menjadi tahanan KPK di Jakarta," kata Tilas.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan berdasarkan laporan sebagaimana dalam buku liku-liku Bupati Eltinus Omaleng membangun Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua maka sebagai pimpinan Gereja Kingmi Papua, berpegang teguh pada sikap martabat, harga diri, kebenaran, keadilan, hukum, hak asasi manusia serta untuk keberlanjutan pembangunan dan perdamain di kabupaten Timika, oleh karena itu kami meminta dengan hormat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil keputusan yang memberi rasa keadilan dan atau menghentikan semua upaya mengkriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng," tegas Tilas.
Seperti diketahui, Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja King Mile 32 tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua.
Eltinus menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perbuatan ketiga tersangka dalam proyek pembangunan gereja ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar.
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Firli menjelaskan perkara ini bermula pada 2013 saat Eltinus berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ).
Dia berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.
Pada 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019.
Kemudian, Eltinus mengeluarkan kebijakan yang satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
"Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO (Eltinus) memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014," kata Firli.
Selanjutnya, Eltinus yang masih menjabat komisaris PT NKJ, kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.
Untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek.
"Dimana EO mendapat 7 persen dan TA (Teguh Anggara) 3 persen," kata Firli.
Selain itu, kata Firli, agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Padahal, Marthen tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.
Eltinus juga memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.
"Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar," ujar Firli.
Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda.
Salah satunya yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui Eltinus.
PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ.
Selanjutnya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
Perbuatan ketiga tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
Dimana, dari proyek tersebut, Eltinus diduga menerima uang sekitar Rp4,4 miliar.