Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Bantah Wacanakan Siap Jadi Cawapres di Pilpres 2024: Bukan dari Saya

Joko Widodo wacana siap jadi cawapres tersebut bukan berasal dari dirinya. Dia mengaku tidak pernah menyinggung usulan tersebut.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jokowi Bantah Wacanakan Siap Jadi Cawapres di Pilpres 2024: Bukan dari Saya
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menerima Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, (16/9/2022). Presiden Joko Widodo membantah wacana menjadikan dirinya sebagai cawapres di Pilpres 2024 datang dari dirinya. 

Namun, lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.

Baca juga: Politisi PKB Tegas Tak Setujui Wacana Jokowi Jadi Cawapres: Masa dari Presiden ke Wapres

Fajar mendasarkan argumen pada Pasal 7 UU 1945. Pasal itu berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Fajar mengatakan dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh ataupun tidak boleh. 

Namun jika melihat UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh," ujarnya.

"Saya hanya menyampaikan, yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama,” kata dia dalam pesan tertulis, Senin (12/9/2022).

Belakangan MK mengklarifikasi pernyataan Fajar itu. MK menyebut pernyataan Fajar itu adalah pendapat pribadi.

BERITA REKOMENDASI

"Penyataan mengenai isu dimaksud (presiden dua periode boleh menjadi cawapres) bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," sebut pernyataan resmi MK, Kamis (15/9/2022).

MK menegaskan pernyataan Fajar merupakan respons atau jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal ketika menjawab wartawan yang bertanya lewat aplikasi WhatsApp.

"Sehubungan dengan itu, pada saat menjawab pesan WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan, sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif," tulis MK.(tribun network/fik/den/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas