KPK Masih Cari Solusi Terkait Pemanggilan Eks KASAU di Kasus Korupsi Helikopter AW-101
(KPK) masih mencari solusi terkait pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Namun demikian, Teguh menyatakan kliennya siap kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK.
Akan tetapi, pemanggilan pemeriksaan terhadap kliennya itu harus didasari oleh administrasi yang sesuai dengan ketentuan.
“Pasti akan memberikan keterangannya, dulu saja memberikan keterangannya, enggak ada masalah,” ujar Teguh.
Diberitakan, KPK menahan bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
Irfan diketahui telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi heli AW-101 sejak 2017 atau lima tahun lalu.
Dalam kasus ini, Irfan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp224 miliar dari nilai kontrak pengadaan helikopter AW-101 sebesar Rp738,9 miliar.
Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.