Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Tahap 2 Cair Minggu Ini, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id, Berikut Alasan BSU Tidak Cair

Simak cara cek penerima BSU tahap 2 yang bakal cair di minggu ini. Berikut alasan mengapa BSU tidak cair.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in BSU Tahap 2 Cair Minggu Ini, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id, Berikut Alasan BSU Tidak Cair
tangkap layar kemnaker.go.id
Notifikasi pekerja dinyatakan terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 yang terlihat setelah login kemnaker.go.id - Cara cek penerima BSU tahap 2 yang bakal cair di minggu ini dapat dilihat di dalam artikel berikut. 

Penyebab lain kenapa BSU tidak cair adalah karena rekening mengalami kendala.

Adapun kendala yang dimaksud adalah rekening mengalami duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, hingga tidak terdaftar.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bahwa para calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Ida juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU 2022.

Baca juga: Kemnaker: BSU 2022 Tahap 2 Cair Beberapa Hari Lagi

"Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input."

"Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan."

Berita Rekomendasi

"Rata rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan," ujar Ida, dikutip dari laman resmi Setkab.

3. Kesalahan Data Pekerja

Penyebab yang kerap terjadi adalah kesalahan antara data pekerja dengan data yang berada di pusat.

Kemnaker mengimbau agar pekerja atau buruh melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas