Cari Bukti Kasus Suap Pengurusan Perkara, Penyidik KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Jumat (23/9/2022).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Jumat (23/9/2022).
Diketahui, KPK sendiri telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang satu di antaranya Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
"Benar, hari ini (23/9) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, diantaranya berlokasi di gedung MA RI," Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
Ali Fikri belum membeberkan secara detil terkait penggeledahan tersebut.
Meski begitu, Ali Fikri hanya menyebut penggeledahan itu masih berlangsung hingga saat ini.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya," jelasnya.
Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ke-10 orang itu dibagi menjadi dua kategori pertama enam tersangka penerima suap dan empat tersangka pemberi suap
Penerima suap adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).
Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Baca juga: Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim yang Terlibat di Kasus Suap Perkara di Mahkamah Agung
Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto hingga kini belum dilakukan ditahan.
Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.