Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Pintu Masuk KPK Usut Suap Lain di Mahkamah Agung
Lembaga antirasuah itu mensinyalir Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai MA diduga menerima suap terkait pengurusan perkara lainnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Selain Sudrajat, KPK juga menjerat sembilan orang lainnya.
Kesembilan tersangka itu yakni, Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Nurmanto Akmal; dan PNS MA, Albasri.
Kemudian, Yosep Parera selaku pengacara; Eko Suparno selaku pengacara; serta dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri diduga menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep dan Eko Suparno.
Diduga suap terkait upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Kamis (22/9/2022) dini hari.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria; Muhajir Habibie; Edi Wibowo (panitera MA); Albasri; Elly Tri; Nurmanto Akmal (PNS MA); Yosep Parera; dan Eko Suparno.
Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta.
Uang 205.000 dolar Singapura diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria dikediamannya.
Sementara uang Rp50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke gedung KPK.
Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.