Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Tak akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Pengacara Klaim Kliennya Sakit Berat

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, memastikan kliennya tak akan menghadiri panggilan KPK hari ini.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Lukas Enembe Tak akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Pengacara Klaim Kliennya Sakit Berat
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, hari ini Senin (26/9/2022). 

Untuk itu, dia meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan izin kepada Lukas Enembe ke luar negeri untuk berobat.

"Dengan kondisi yang memprihatinkan, dengan kesehatannya Pak Gubernur, saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," kata Stefanus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

"Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua yang tidak harmonis," sambungnya.

Baca juga: Pengacara Tak Bisa Jamin Lukas Enembe Hadiri Pemeriksaan, KPK Belum Rencanakan Penjemputan Paksa

Di sisi lain, Stefanus juga memastikan kliennya tidak akan datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK seperti jadwal yang sudah ditetapkan pekan depan.

"Melihat kondisi perkembangan beliau tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke Direktur Penyidikan bahwa bapak nggak memungkinkan untuk hadir hari Senin, jadi kami minta agar Pak Gubernur tetap kooperatif," ucapnya.

"Makanya kita datang lebih awal untuk menyampaikan itu karena perkembangan kesehatan Pak Gubernur menurut dokter sudah agak menurun," tambahnya.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

BERITA TERKAIT

Lukas mangkir dari panggilan pertama KPK. Lembaga antirasuah itu telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (26/9/2022) pekan depan. 

Di sisi lain, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. (Tribunnews.com/KompasTV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas