Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Anggota Polda Metro AKBP Raindra Disidang Etik Buntut Penanganan Kasus Kematian Brigadir J

Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah disidang etik terkait penanganan kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Giliran Anggota Polda Metro AKBP Raindra Disidang Etik Buntut Penanganan Kasus Kematian Brigadir J
Kolase Tribunnews.com/ISTIMEWA
(Searah jarum jam) AKBP Handik Zusen, AKBP Jerry R Siagian, AKBP Raindra Ramadhan, dan AKBP H Pujiyarto. Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah disidang etik terkait penanganan kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah disidang etik terkait penanganan kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan AKBP Raindra disidang etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022) hari ini.

Baca juga: Hasil Sidang Etik AKP Idham Fadilah dalam Kasus Brigadir J, Sanksi Demosi Selama Satu Tahun

"Agenda sidang KKEP hari ini adalah sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP RRS dilaksanakan pada hari ini Selasa, 27 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Nurul dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).

Pelaksana sidang itu adalah Kombes Pol Rahmat Pamuji selaku Ketua Komisi KKEP.

Selain itu, dia juga dibantu oleh Kombes Pol Sakius Ginting dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.

Dalam sidang kali ini, setidaknya ada 5 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka adalah AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKX dan AKP BV.

BERITA REKOMENDASI

"Adapun wujud perbuatan adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," tukasnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah negara RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf h peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas