Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik KPK Minta Febri Diansyah dan Rasamala Mundur Jadi Pengacara Sambo dan Putri Candrawathi

Eks penyidik KPK mengungkapkan pilihan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang akan menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Eks Penyidik KPK Minta Febri Diansyah dan Rasamala Mundur Jadi Pengacara Sambo dan Putri Candrawathi
TRIBUNNEWS.com Herudin/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti dan KOMPAS.com/Dylan Aprialdo Rachman
(Searah jarum jam) Eks Jubir KPK, Febri Diansyah; eks pegawai KPK, Rasamala Aritonang; Sarmauli Simangunsong; dan Arman Hanis. Eks penyidik KPK mengungkapkan pilihan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang akan menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana, mengumumkan berkas perkara dari kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap atau P-21.

“Bahwa kelengkapan formil dan materil dari hasil penelitian berkas perkara telah terpenuhi,” katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube KompasTV, Rabu (28/9/2022).

Fadil mengungkapkan hasil ini pun membuat penyidik dari Polri telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.

Baca juga: Tangani Kasus Ferdy Sambo, Alat Komunikasi Tim Jaksa akan Disadap hingga Disediakan Safe House

 Selain itu, Fadil juga mengumumkan berkas perkara bagi tujuh tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyelidikan telah lengkap atau P-21.

“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga kami nyatakan lengkap dan formulirnya sudah P-21," tuturnya.

Sementara, terkait berkas tersangka pembunuhan dan penghalang penyidikan atau obstruction of justice akan digabung.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, kita gabungkan dalam satu dakwaan,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Janji Dampingi Secara Objektif

Sementara, terkait obstruction of justice telah ditetapkan tujuh tersangka yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas