Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Kecewa Febri Diansyah Mau Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Novel Baswedan mengaku kaget dan kecewa Febri Diansyah dan Ramasala Aritonang mau menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Novel Baswedan Kecewa Febri Diansyah Mau Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Tribunnews/Irwan Rismawan
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan. Novel Baswedan mengaku kaget dan kecewa Febri Diansyah dan Ramasala Aritonang mau menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC). 

"Jadi sebagai Advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," kata Febri.

Febri pun memahami bahwa ada yang setuju dan ada yang tidak setuju dengan keputusannya ini.

Baca juga: Putri Candrawathi Sehat Menurut Hasil Asesmen, Polri Belum Putuskan Penahanan

"Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa, atau bahkan mendukung," ungkapnya.

Namun Febri menegaskan bahwa ini adalah bentuk pilihan profesionalnya sebagai Advokat.

Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Sementara itu Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas, menyayangkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang membuat pilihan membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurut Martin Lukas, dua pegiat antikorupsi tersebut sepertinya sudah luntur idealismenya.

Berita Rekomendasi

“Saya sangat menyayangkan, karena kedua rekan sejawat yang dikenal sebagai pegiat antikorupsi dan eks pegawai KPK sudah mulai luntur idealisme maupun semangat antikorupsi,” kata Martin Lukas seperti dikutip dari Kompas.TV, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Kamar Mewah Disebut Ruang Tahanan Ferdy Sambo Viral di Media Sosial, Polri Buka Suara

Penilaian tersebut bukan tanpa alasan.

Martin menuturkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diduga telah melakukan suap kepada Bharada E dan Bripka RR hingga Kuat Ma’ruf.

Dugaan suap itu dilakukan terkait kejadian sebenarnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Mereka membela klien yang selain sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana, juga sebagai terduga pelaku suap, baik kepada sesama tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan juga para staf LPSK,” ucapnya merujuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.

Terlepas dari penilaian tersebut, Martin berharap keterlibatan Febri Diansyah dan Rosamala Aritonang bisa membuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berkata jujur.

“Terkait rekan Febri Diansyah menjadi PH (penasihat hukum, -red) dari PC dan FS, mudah-mudahan dapat memberikan nasihat hukum dan membimbing kedua tersangka tersebut agar bisa berkata jujur,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Faryyanida Putwiliani, Hasanudin Aco) (Kompas TV)

Berita lainnya terkait Kasus Ferdy Sambo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas