Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Sekjen Gerindra Soal Sekber Prabowo-Jokowi Gugat UU Pemilu ke MK: Hak Warga Negara

Gugatan itu bermaksud memberi kepastian mengenai boleh atau tidaknya seorang presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wapres.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Respons Sekjen Gerindra Soal Sekber Prabowo-Jokowi Gugat UU Pemilu ke MK: Hak Warga Negara
Kompas.com/Wawan H Prabowo
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Menurut mereka, frasa "Selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" dianggap tidak tegas dan dapat menimbulkan keragu-raguan serta ketidakpastian hukum.

Sekber berpendapat, ketentuan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Menurut Sekber, frasa "atau" dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu dianggap memisahkan antara posisi presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7 UUD 1945 menggunakan frasa "dan" yang dimaknai bahwa posisi presiden dan wakil presiden adalah satu kesatuan.

"Aturan yang terdapat pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu menimbulkan multitafsir jika dibandingkan dengan Pasal 7 UU 1945 karena tidak memberikan kepastian terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden," tulis Sekber.

"Karena wakil presiden yang pernah menjabat di priode yang berbeda selama belum 2 (dua) kali menjabat dalam jabatan yang sama bisa saja, ikut dalam pemilihan presiden dan wakil presiden lagi, apabila berpasangan dengan calon presiden lainnya," lanjut mereka.

Berita Rekomendasi

Ketentuan itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 soal kepastian hukum yang adil serta Pasal 28D Ayat (3) konstitusi tentang hak warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Oleh karena itu, melalui gugatan ini, Sekber meminta MK:

1. Menyatakan frasa "presiden dan wakil presiden" dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "pasangan presiden dan wakil presiden yang sama dalam satu masa jabatan yang sama".

2. Menyatakan frasa "selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama pada jabatan yang sama" Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berturut-turut".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas