Yasonna Laoly: Pencatatan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Selatan Naik
Kementerian Hukum dan HAM kembali menggelar roadshow sosialisasi Kekayaan Intelektual melalui program Yasonna Mendengar di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kementerian Hukum dan HAM RI kembali menggelar roadshow sosialisasi Kekayaan Intelektual melalui program 'Yasonna Mendengar' untuk ketiga kalinya.
Kali ini, sosialisasi dilakukan di Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan, Rabu (28/9/2022).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyebut Provinsi Sulawesi Selatan cukup kreatif.
Dari data yang ada, terjadi kenaikan data Kekayaan Intelektual dari 2020 ke 2021.
"Berdasarkan data Kekayaan Intelektual pada tahun 2020 terdapat 1.749 permohonan hak cipta dan 551 permohonan merek," kata Yasonna di UNM, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/9/2022).
"Kemudian ada kenaikan pada tahun 2021, yakni sebanyak 2.751 permohonan hak cipta dan 938 permohonan merek," sambungnya.
Baca juga: Yasonna Ajarkan 5 Ribu Siswa Kekayaan Intelektual, ke Depan Tak Bisa Andalkan Kekayaan Alam Saja
Yasonna mengungkapkan data tersebut menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk melindungi Kekayaan Intelektual.
Di sisi lain, Yasonna memberikan sertifikat merek dan hak cipta untuk para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif secara gratis.
Yasonna menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan sistem pendaftaran hak cipta secara online dengan proses yang lebih cepat sehingga perlindungan kekayaan intelektual dapat lebih mudah dilakukan.
Baca juga: Kemenkumham Sahkan Mardiono Jadi Plt Ketua Umum PPP, Yasonna Konfirmasi SK Pengurus Baru PPP
"Tahun 2022 ini kita meluncurkan POP-HC, Persetujuan Otomatis Pendaftaran Hak Cipta, yang sebelumnya satu hari, sekarang sepuluh menit Anda sudah bisa mendaftarkan secara online on your smartphone," ucapnya.
Yasonna menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga besar dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), guna mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memberi pelayanan yang terbaik untuk publik.
"Kementerian Hukum dan HAM mencoba terus menggunakan aplikasi-aplikasi digital untuk mempercepat pelayanan publik kita. Karena memang pelayanan publik kita maka dalam pendaftaran hak cipta, merek, kekayaan intelektual, paten, dan lain-lain kita sudah melakukan pendaftaran secara online dan hak cipta saudara itu langsung masuk dan terdaftar," jelasnya.
Baca juga: Soal Perintah Jokowi Sosialisasi RKUHP, Menkumhan Yasonna Laoly: Besok Kita Kick Off!
Sistem berbasis online memberikan dampak yang baik terkait perlindungan kekayaan intelektual.
Hal ini terbukti bahwa hak cipta yang sebelumnya terdaftar sebanyak 4.837 per bulan, di peralihan tahun 2022 menjadi 6.921 per bulan dan saat ini tercatat sebanyak 7.384 hak cipta yang terdaftar per bulannya.
Kepada para peserta yang merupakan pelaku UMKM dan ekonomi kreatif itu, Yasonna juga mendorong untuk tidak ragu mendaftarkan merek usahanya.
Hal tersebut karena pendaftaran merek bagi UMKM diberikan kemudahan dan adanya pengurangan tarif pendaftaran.
"UMKM dalam pendaftaran merek dan lain-lain untuk kekayaan intelektual kita beri kemudahan dan diskon. Dapat surat dari Kementerian Koperasi dan UMKM-nya bahwa ada perbedaannya dan lumayan perbedaannya, tidak mahal juga," jelasnya.
Program roadshow sosialisasi kekayaan intelektual “Yasonna Mendengar” dilakukan untuk mengetahui kendala-kendala dalam pencatatan kekayaan intelektual sekaligus sosialisasi kemudahan dan manfaatnya kepada masyarakat.
Yasonna berharap ke depannya program ini dapat lebih digaungkan, salah satunya adalah bekerjasama dengan kampus untuk lebih efektif dalam meningkatkan sosialisasi kekayaan intelektual.
"Bagaimana kita kerja sama kampus dan Kementerian Hukum dan HAM, yang bisa goes to campus. Ada rencana Pak Dirjen tahun depan untuk pergi ke kampus-kampus dan tempat-tempat lain menjelaskan prosedur," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.