Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo Digabung, Apa Dampak Hukumnya? Ini Penjelasan Ketua Komisi Kejaksaan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggabungkan dua berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi satu dakwaan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Penggabungan berkas itu hanya untuk Ferdy Sambo atau tak berlaku bagi tersangka lainnya.
"Pertama dan kedua kumulatif konkursus realis, dua tindak pidana digabungkan pakai dan berarti dua tindak pidana, disebut konkursus realis itu menyangkut dua perkara yang menarik perhatian masyarakat," pungkasnya.
Seperti diketahui, penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.