Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo Digabung, Apa Dampak Hukumnya? Ini Penjelasan Ketua Komisi Kejaksaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggabungkan dua berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi satu dakwaan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo Digabung, Apa Dampak Hukumnya? Ini Penjelasan Ketua Komisi Kejaksaan
Istimewa
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam diskusi survei bertajuk Persepsi Publik terhadap Kasus Sambo: Antara Penegakan Hukum dan Harapan Warga secara virtual, Kamis (25/8/2022). Barita Simanjuntak memberikan penjelasan terkait penggabungan dua berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi satu dakwaan. 

Penggabungan berkas itu hanya untuk Ferdy Sambo atau tak berlaku bagi tersangka lainnya. 

"Pertama dan kedua kumulatif konkursus realis, dua tindak pidana digabungkan pakai dan berarti dua tindak pidana, disebut konkursus realis itu menyangkut dua perkara yang menarik perhatian masyarakat," pungkasnya.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR (kanan). Ferdy Sambo disebut sempat menyodorkan sejumlah uang kepada Bripka RR setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR (kanan).  Berkas perkara tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan alat bukti pada pekan depan. (Koase Tribunnews.com/ Wartakota/ Yulianto)

Seperti diketahui, penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J. 

Kelima tersangka tersebut diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. 

Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Berita Rekomendasi

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas