Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe akan Dipanggil Lagi, KPK Berharap Gubernur Papua Kooperatif Penuhi Panggilan

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan akan mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe, Kamis (29/9/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Lukas Enembe akan Dipanggil Lagi, KPK Berharap Gubernur Papua Kooperatif Penuhi Panggilan
Dian Mustikawati/Tribun-Papua.com
Gubernur Papua Lukas Enembe dalam suatu kesempatan. Dalam artikel mengulas tentang perkembangan kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang meliabtkan Gubernur Papua Lukas Enembe. 

"Hari ini (Senin) memang agenda jadwal pemeriksaan Lukas, tapi yang bersangkutan dari minggu lalu, pengacaranya dan dokter sudah menyampaikan sakit."

"Pak Lukas sakit dengan bukti-bukti medical report," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022).

Namun, Alex menyebut, pihaknya harus membuktikan Lukas benar-benar sakit.

KPK pun memerlukan second opinion atau opini kedua terkait kesehatan Lukas.

"Tindak lanjut berikutnya, tentu kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sakit."

"Tentu, harus ada second opinion, kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas di Jayapura, apakah benar yang bersangkutan sakit, apakah sakitnya sedemikian parahnya sehingga harus berobat ke luar negeri," jelas Alex.

Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Menurut Alex, KPK memastikan akan menghargai hak-hak tersangka.

Berita Rekomendasi

Seperti yang sebelumnya sudah disampaikan KPK kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe.

"Kalau tersangkanya sakit, tentu kami tidak akan memaksakan diri untuk melakukan pemeriksaan."

"Karena apa? karena pertanyaan pertama yang disampaikan penyidik ketika melakukan penyidikan, apakah saudara sehat? jika sedang sakit, tentu tidak akan dilanjutkan," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

"Kita obati dulu, supaya sehat, baru dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Alex menegaskan, hak-hak terhadap tersangka tetap akan dilindungi.

"Jadi, itu sebetulnya hak-hak seorang tersangka yang akan dilindungi, termasuk berobat. Misalnya dokter Indonesia nggak mampu mengobati yang bersangkutan dan harus ke luar negeri, tentu pasti kami fasilitasi, dengan pengawalan," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Syakirun Ni'am, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas