Kapan Masa Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta Berakhir? Ini Sosok Penggantinya
Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Inilah sosok penggantinya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
Di putaran kedua, Anies-Sandiaga berbaik unggul dari Ahok-Djarot dengan perolehan suara di atas 50 persen.
Anies-Sandiaga memperoleh suara 3.240.987 (57,96 persen), sedangkan Ahok-Djarot mendapat 2.350.366 suara (42,04 persen).
Dengan keunggulan ini, Anies-Sandiaga dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Di pertengahan masa menjabat, Sandiaga memilih mundur karena maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019.
Sementara Anies tetap kukuh memegang jabatan gubernur selama masa jabatannya belum selesai.
Hingga akhirnya, Minggu, 16 Oktober 2022, masa jabatan Anies akan berakhir.
Baca juga: Jelang Lengser, Anies Baswedan Pamitan ke Pengurus RT/RW se-DKI Jakarta hingga Bertemu Rizieq Shihab
Sosok Pengganti Anies Baswedan
Anies Baswedan bukanlah satu-satunya kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun ini.
Ada 101 kepala daerah yang terdiri dari tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota juga berakhir masa jabatannya.
Lantaran tidak ada hajatan Pilkada pada 2022 dan 2023, maka kekosongan kursi para kepala daerah akan diisi oleh para penjabat kepala daerah.
Para penjabat gubernur, bupati/wali kota ini akan bertugas hingga Pilkada kembali digelar pada November 2024.
Untuk DKI Jakarta, Presiden Jokowi menetapkan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (7/10/2022) siang.
Heru Budi Hartono saat ini masih menjabat Kepala Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara.
Nama Heru Budi Hartono diputuskan Jokowi setelah mendengar pertimbangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan anggota Tim Penilai Akhir (TPA) serta menteri terkait.