Badan Ad Hoc Pemilu Diusulkan Dilindungi Asuransi, KPU: Kami Ingin Tapi Pemerintah Pilih Santunan
(Perludem) mengusulkan KPU untuk memberikan asuransi ketimbang hanya santunan bagi Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan KPU untuk memberikan asuransi ketimbang hanya santunan bagi Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja.
Usulan tersebut disampaikan Perludem dalam uji publik yang digelar KPU terhadap dua Rancangan PKPU Badan Ad Hoc di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu (12/10/2022).
Menanggapi usulan ini, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat mengatakan sebenarnya pihaknya menginginkan adanya pemberian asuransi ketimbang santunan.
“Kenapa tidak asuransi, kami inginnya asuransi,” kata Purwoto, Rabu.
Namun kata dia, saat berkoordinasi dengan pemerintah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui hanya pemberian santunan.
“Kenapa kami tidak melakukan asuransi ini kita koordinasi dengan kementerian keuangan sehingga yang keluar dan disetujui adalah santunan,” terangnya.
Menurutnya pemberian santunan lebih ringan untuk keuangan negara ketimbang asuransi.
Pasalnya santunan hanya diberikan jika kecelakaan kerja terjadi. Sedangkan asuransi harus dibayarkan untuk seluruh petugas pemilu yang bekerja. Terlebih dalam pemilu 2024 ada hampir 800 ribu TPS yang diisi 5 juta petugas.
Baca juga: KPU Akui Kesulitan, Soal Usulan Mewajibkan 30 Persen Wakil Perempuan di Badan Ad Hoc
“Karena kalau santunan itu hanya apabila terjadi, tapi kalo asuransi semua petugas kita harus dibayar asuransinya. Dengan keuangan negara yang kurang lebih 800 ribu TPS bisa hampir 5 juta petugas kita jadi kalau asuransi kemungkinan berat,” jelasnya.
“Jadi akhirnya kemenkeu memutuskan hanya dalam bentuk santunan,” tutup Purwoto.
Sebelumnya dalam uji publik di KPU, peneliti Perludem, Kahfi Adlam Hafiz mengusulkan KPU untuk memberikan asuransi ketimbang hanya santunan bagi Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja.
Sebab menurutnya, ada kondisi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akibat beratnya beban tugas tidak tercatat sehingga mereka tak mendapat santunan.
Hal lainnya kata dia, ada penyelenggara yang mendapat santunan, tapi status mereka masih dalam kondisi sakit. Sehingga, keberadaan asuransi dinilai lebih mampu menjamin mereka yang sakit akibat kelelahan bekerja
“Soal kecelakaan kerja kami menyarankan ada asuransi,” ujar Kahfi.