Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puan Minta Pemerintah Bantu Petani yang Gagal Panen Karena Sawah Terendam Banjir

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memberikan bantuan kepada para petani yang gagal panen akibat sawah dan kebunnya terendam banjir.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Puan Minta Pemerintah Bantu Petani yang Gagal Panen Karena Sawah Terendam Banjir
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memberikan bantuan kepada para petani yang gagal panen akibat sawah dan kebunnya terendam banjir. 

Bila kondisi cuaca tidak memungkinkan, Puan menyarankan petani untuk menunda tanam. Selain itu, ia juga mendorong para petani untuk memanfaatkan program asuransi tanaman sebagai antisipasi terjadinya gagal panen.

“Dan Pemerintah harus menggencarkan sosialisasi soal asuransi tanaman sehingga petani mau ikut program ini,” ucap Puan.

Ditambahkannya, asuransi pertanian yang merupakan amanat dari UU 19 tahun 2013 dapat memberi jaminan bagi petani untuk mendapatkan ganti rugi yang sepadan bila mengalami gagal panen.

Dalam pasal 37 ayat (1) UU 19/2013 disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian.

Puan mengingatkan, usaha di sektor pertanian, khususnya usaha tani padi, dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi sehingga program asuransi tamanan sangat penting bagi petani.

“Mulai dari risiko kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani,” terangnya.

Program asuransi tanaman diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.

Berita Rekomendasi

Petani pun mendapat bantuan dari Pemerintah dengan premi asuransi yang harus dibayar secara swadaya sebesar 20 persen proporsional sesuai luas area yang diasuransikan, dan 80% biaya premi merupakan subsidi.

“Dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya walaupun sebelumnya gagal panen,” tandas Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas