FAKTA Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Ditangkap, Jadi Tersangka Bersama Gus Nur
Fakta penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono (BMT) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono (BMT) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah namanya menjadi sorotan karena menggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri Muyono kini ditangkap polisi.
Selain ditangkap, Bambang Tri Mulyono juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya Bambang Tri Mulyono, Gus Nur atau Sugi Nur Rahardja juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Diduga Menista Agama Terkait Konten di Youtube
Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022), berikut fakta-fakta ditangkapnya Bambang Tri Mulyono:
1. Ditangkap di sebuah hotel di Jakarta
Informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Lelaki kelahiran Blora, Jawa Tengah ini ditangkap di sebuah hotel di wilayah Tebet di Jakarta.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
2. Ditangkap karena kasus ujaran kebenciaan, bukan soal gugatan ijazah palsu
Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi bukan karena soal gugatan ijazah palsu yang didaftarkan ke pengadilan.
Polisi menyatakan, penangkapan Bambang Tri Mulyono terkait kasus ujaran kebencian.
"Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama. Info dari Dir (Dirsiber Bareskrim)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Masih Diperiksa, Tersangka Penistaan Agama Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Belum Ditahan Bareskrim
3. Ditetapkan sebagai tersangka bersama Gus Nur
Dalam kasus ujaran kebencian ini, polisi menyatakan telah menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka.
Tidak sendiri, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sugi Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur.
"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.
Dalam kasus ini, kata Nurul, keduanya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui akun youtube Gus Nur 13 Official.
"Kami ingin menyampaikan terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun youtube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ungkap Nurul.
4. Polisi klaim sudah periksa saksi dan kantongi barang bukti
Dalam penanganan kasus ini, Kombes Nurul menyatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 buah flashdisk dan dua lembar screen capture postingan video yang bermasalah.
Selain itu, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang," ujarnya.
Baca juga: KRONOLOGI Gugatan Ijazah Palsu Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono hingga Dibantah Gibran dan UGM
Atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan pasal 156 a huruf A KUHP tentang penistaan agama.
Lalu, pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Kemudian, pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingg menimbulkan keoanran di masyarakat.
5. Profil singkat Bambang Tri Mulyono
Bambang Tri Mulyono pernah menjadi sorotan saat menjadi penulis buku Jokowi Undercover.
Karena buku ini, ia pernah dipenjara selama tiga tahun karena menulis buku Jokowi Undercover.
Bambang Tri Mulyono lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971.
Bambang Tri mengenyam pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.
Ia juga sempat melanjutkan pendidikannya ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan mengambil jurusan pertanian.
Namun, Bambang Tri Mulyono keluar dari kampus negeri tersebut saat kuliahnya sudah masuk tahun-tahun akhir.
Pada 2016, Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono karena buku Jokowi Undercover yang ia tulis.
Atas kasus ini, Bambang Tri Mulyono divonis kurungan tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Blora.
Mas Mul, sapaan akrab Bambang Tri Mulyono, dinyatakan bersalah karena terbukti mempraktikkan ujaran kebencian.
Ia secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA secara berlanjut.
Tindakannya itu juga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.
"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa."
"Sementara terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis.
Baca juga: PROFIL Bambang Tri Mulyono yang Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu, Pernah Dibui 3 Tahun
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu empat tahun.
Masih dari Kompas.com, Bambang Tri Mulyono mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim dan menilai putusan itu sarat akan permainan hukum.
Ia juga masih bersikukuh tidak bersalah dan yakin isi buku yang telah ditulisnya adalah sebuah fakta yang patut dijadikan informasi bagi masyarakat.
Bambang Tri Mulyono bahkan menantang Presiden untuk bersedia melakukan tes DNA.
"Narasumber yang saya tulis sudah komplit, jelas dan bisa dibuktikan."
"Saya pun siap ditembak mati jika isi buku saya salah... Ayo tes DNA kalau berani Pak Jokowi," tantang Mas Mul, Senin (29/5/2017).
Bambang Tri Mulyono kemudian telah bebas dari balik jeruji besi pada Juli 2019.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim/Sri Juliati)