Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan Saat Jalani Sidang, Kuasa Hukum: Biar Bebas Berikan Keterangan

Ferdy Sambo diprotes sejumlah orang karena tidak menggunakan rompi tahanan saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan Saat Jalani Sidang, Kuasa Hukum: Biar Bebas Berikan Keterangan
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Pengacara Ferdy Sambo Rasamala Aritonang memberikan keterangan soal sidang pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo diprotes sejumlah orang karena tidak menggunakan rompi tahanan saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebut hal ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Beliau di dalam tahanan atau proses dalam membawa beliau tentu harus pakai baju tahanan. Tapi di dalam persidangan berdasarkan kitab UU hukum acara pidana, terdakwa harus dalam keadaan bebas supaya dia bisa memberikan keterangan secara bebas secara leluasa," kata Rasamala kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Rasamala mengerangkan hal tersebut sudah ada aturannya.

Dalam hal ini, terdakwa tidak boleh dituntut secara paksa untuk mengakui kesalahannya.

Baca juga: Ayah Brigadir J Baru Tahu Dua Hal Ini dari Dakwaan Ferdy Sambo yang Dibaca JPU

"Sekali lagi prinsipnya terdakwa harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya secara bebas. Dan dia tidak boleh dituntut paksa untuk mengakui keslahannya. Itu prinsip mendasar dari UU hukum pidana itu sendiri," jelasnya.

Sebelumnya, Sejumlah orang yang mengenakan kemeja bertuliskan Horas Bangso Batak melayangkan protes di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tepat saat sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo sedang digelar.

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Sodorkan Uang Rp 1 Miliar ke Bharada E Usai Pembunuhan Brigadir J

Berita Rekomendasi

Mereka melayangka protes karena merasa tidak menerima jika selama persidangan Ferdy Sambo tidak mengenakan rompi khusus tahanan.

Memang jika berdasarkan pantauan Tribunnews di ruang sidang, Ferdy Sambo terlihat hanya mengenakan kemeja batik panjang dengan lengang dilipat dan celana panjang bahan berwarna hitam.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir  J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Mereka juga meminta agar tangan Ferdy Sambo sebagai tahanan dalam kasus ini untuk diborgol.

"Itu (Ferdy Sambo, red) tidak pakai rompi tahanan, dia itu tersangka, tahanan, tawanan masa ga pakai rompi, tangannya juga bebas gitu saja," kata seorang perwakilan Horas Bangso Batak, di depan ruang sidang, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Jaksa Sebut Kuat Maruf Bawa Pisau Saat Dampingi Brigadir J Temui Ferdy Sambo

Tak hanya itu, mereka juga sempat meneriaki majelis hakim untuk sedianya mendengar protes yang dilayangkan.

Hanya saja, upaya mereka terhalang penjagaan dari aparat kepolisian yang berjajar di depan pintu ruang sidang.

Bersitegang sempat tak terhindarkan, namun akhirnya sejumlah orang itu memilih untuk meninggalkan lokasi dan memberikan peringatan agar Ferdy Sambo segera dipakaikan rompi tahanan.

"Jangan sampai ini ketahuan hanya skenario settingan, apakah kalian masuk basis Sambo?" katanya.

Meski begitu, jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tetap dilangsungkan.

Tidak ada gangguan yang berarti di dalam ruang sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas