Tak Hanya Bharada E, Hakim dan Jaksa Kasus Ferdy Sambo Cs Juga Dapat Karangan Bunga
Karangan bunga dukung hakim dan jaksa warnai sidang perdana Ferdy Sambo, bertuliskan: Tanda Kita Monitor Sidang Kasus Brigadir J
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah karangan bunga mendukung hakim dan jaksa pimpin sidang perdana kasus pembunuhan Nofiansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terlihat warnai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Pantauan Tribunnews di lokasi 07.00 WIB sejumlah karangan bunga turut warnai bagian depan PN Jakarta Selatan.
Adapun di antaranya karangan bunga itu bertuliskan memberikan dukungan moril untuk hakim dan jaksa yang bakal pimpin sidang hari ini.
Karangan bunga tersebut bertuliskan rakyat-rakyat yang cinta keadilan dan penegak hukum mengirimkan pesan hakim dan jaksa saking cintanya kita pada penegak hukum, kita kirimin bunga nih, tanda kita monitor sidang kasus Brigadir J.
Penggemar Bharada E Kirim Karangan Bunga ke PN Jakarta Selatan Sebagai Bentuk Dukungan Jelang Sidang
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapat dukungan dari sejumlah masyarakat jelang menjalani sidang perkara pembunuhan berencana, Selasa (18/10/2022).
Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlihat adanya karangan bunga berwarna pink dari kelompok yang mengatasnamakan 'Fans Baharada Eliezer Universal'.
Dari pantauan, karangan bunga itu diantar oleh dua orang menggunakan mobil bak di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun karangan bunga itu bertuliskan "KAMI DARI FANS BHARADA E UNIVERSAL AKAN TETAP MENDUKUNGMU DAN SELALU MENDOAKANMU YANG TERBAIK".
Diberitakan Tribunnews sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Awalnya polisi menyebut kematian Yosua akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.
Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.
Dia membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.
Baca juga: Terakhir Besuk Hari Kamis, Febri Diansyah Khawatir Kondisi Putri Candrawathi Jelang Sidang Perdana
Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.
Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.
Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Sidang kasus pembunuhan ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan mulai jam 10 WIB.