Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Cermat

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy bahkan mengatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa dinilai sudah cermat dan tepat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Cermat
YouTube Kompas TV
Bharada E dan kuasa hukum. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Diketahui Bharada E jadi satu-satunya terdakwa yang mendapat justice collaborator yakni saksi pelaku yang bukan pelaku utama yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu pengungkapan kasus.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy bahkan mengatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa dinilai sudah cermat dan tepat.

"Pendapat kami terkait dakwaan yang sudah disampaikan tim jaksa penuntut umum, ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat sudah tepat, mungkin nanti kami sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny di persidangan.

Baca juga: Bharada E: Saya Hanya Anggota yang Tidak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah dari Seorang Jenderal

Lantaran kubu Bharada E tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan berikutnya akan langsung digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang berikutnya diagendakan digelar pada Selasa (25/10/2022).

Pihak Bharada E meminta agar dari daftar saksi yang dihadirkan ada nama para terdakwa seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Berita Rekomendasi

"Sesuai asas peradilan agar cepat, kami mohon untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," katanya.

Namun majelis hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi awal akan diutamakan untuk pihak kerabat dan keluarga korban.

"Mereka akan tetap dijadikan saksi dalam persidangan ini, tapi waktunya tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksinya dari awal," terang Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Dakwaan Jaksa

Jaksa mengungkap alasan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mau menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Awalnya, Putri Candrawathi menceritakan soal adanya pelecehan seksual yang diterima dirinya kepada suaminya, Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat saksi Ferdy Sambo menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga saksi Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa.

Selanjutnya, Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menanyakan apa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Saat itu, Ricky mengaku tidak mengetahui secara pasti soal insiden yang terjadi di Magelang. Ketika itu, Ferdy Sambo menceritakan jika istrinya sudah dilecehkan oleh Brigadir J.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dengan berkata: “kamu berani enggak tembak Dia (Yosua)?”, dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo “tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak”, kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Ricky Rizal Wibowo “tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga”, dan perkataan saksi Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh saksi Ricky Rizal Wibowo sebagaimana jawaban sebelumnya," ucap Jaksa.

Singkat cerita, jaksa membeberkan jika Ferdy Sambo meminta Ricky untuk memanggil Bharada E. Namun, Ricky tidak menyampaikan niat Ferdy Sambo ke Bharada E.

Setelah itu, Bharada E menemui Ferdy Sambo yang sedang duduk di sofa di lantai 3 rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di sana, Ferdy Sambo menceritakan soal apa yang terjadi terhadap Putri Candrawathi saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

"Setelah itu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas