KPK Dalami Penunjukan Orang Kepercayaan Bupati Mimika dalam Proyek Pembangunan Gereja Kingmi
Yohanis Bassang yang juga politikus Partai Golkar ini mengaku diperiksa kapasitasnya sebagai Wabup Mimika.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Tersangka Eltinus Omaleng (EO) merupakan Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, sedangkan Yohanis Bassang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019.
Selain Eltinus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya kasus tersebut yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).
KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekira Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
Dari proyek itu, Eltinus Omaleng diduga turut menerima uang sejumlah sekira Rp4,4 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah menahan dua tersangka yakni Eltinus dan Marthen.
Sementara, tersangka Teguh Anggara belum ditahan.