Pembelaan Kuat Ma'ruf: Tak Tahu Rencana Bunuh Brigadir J, Hanya Sekali Komunikasi dengan Ferdy Sambo
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan membantah jika kliennya mengetahui sejak awal soal rencana pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengungkapkan pembelaan untuk kliennya yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya dalam nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (20/10/2022), Irwan menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang lengkap dan jelas dalam menyusun dakwaan.
Irwan juga menegaskan jika dakwaan kasus Brigadir J ini tidak bisa diceritakan sepenggal-sepenggal.
Seperti contohnya soal Kuat Ma'ruf membawa pisau, lalu ada juga soal Kuat Ma'ruf yang disebut telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J yang dibuat Ferdy Sambo tersebut.
"Ya intinya di eksepsi itu kan seharusnya syarat formal, termasuk di antaranya adalah kurang lengkap dan jelas dalam menyusun dakwaan. Itu sudah disampaikan dalam eksepsi tadi, bahwa cerita itu tidak bisa sepenggal-sepenggal."
"Contohnya si terdakwa ini Kuat Ma'ruf ini ya, membawa pisau, kemudian kaitannya dia dijelaskan di dakwaan sudah mengetahui (rencana pembunuhan Brigadir J)," kata Irwan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Terungkap Alasan Bripka Ricky Rizal Ambil Senjata Brigadir J, Lihat Yosua dan Kuat Maruf Bertengkar
Irwan pun membantah jika Kuat Ma'ruf sudah mengetahui sejak awal rencana pembunuhan Brigadir J tersebut.
Pasalnya menurut Irwan, Kuat Ma'ruf hanya sekali saja berkomunikasi dengan Ferdy Sambo.
Itu juga hanya diperintahkan untuk memanggil Brigadir J lewat terdakwa lain, yakni Ricky Rizal.
Sehingga menurut Irwan, Kuat Ma'ruf tidak bisa dijadikan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Sementara Kuat Ma'ruf ini berkomunikasi dengan Pak FS ini hanya sekali, hanya disuruh memanggil Yoshua lewat Ricky, hanya itu saja. Selebihnya tidak pernah berkomunikasi."
Baca juga: Jaksa Sebut Penasihat Hukum Kuat Maruf Tak Mampu Maknai Dakwaan yang Sudah Jelas
"Sehingga kami melihat bahwa tidak pada tempatnya dan tidak berdasarkan alasan untuk menjadikan dia (Kuat Ma'ruf) menjadi terdakwa dalam perkara ini, itu intinya."
"Karena memang pihak Kuat Ma'ruf ini hanya sekali saja berkomunikasi dengan Pak FS, itu pun hanya disuruh manggil untuk ke dalam rumah. Dan itu pun harus lewat Ricky. Ricky yang panggil. Hanya itu komunikasi dengan FS, selebihnya tidak ada," terang Irwan.
Sebagai Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan pun mempertanyaan apa yang menjadi dasar JPU dalam menyatakan kliennya telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.