ICW soal Perppu KPK: DPR-Presiden Sama Saja, 2 Dalang Robohnya Lembaga Utama Pemberantasan Korupsi
Ancaman dari DPR itu membuat Presiden Jokowi melunturkan niat menerbitkan Perppu untuk UU KPK hasil revisi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi soal ancaman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ancaman dari DPR RI itu membuat Presiden Jokowi melunturkan niat menerbitkan Perppu untuk UU KPK hasil revisi.
Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, baik DPR maupun presiden sama saja.
Ia menyebut DPR dan presiden adalah dua dalang runtuhnya lembaga utama pemberantasan korupsi.
"Bagi kami, baik DPR maupun Presiden, sama saja. Dua lembaga itu menjadi dalang di balik robohnya lembaga utama pemberantasan korupsi," kata Kurnia kepada Tribunnews.com, Sabtu (22/10/2022).
Adapun ancaman dari DPR kepada Jokowi disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam podcast bersama Rocky Gerung di saluran YouTube RGTV Channel ID.
Menurut Kurnia, ada hal terlewat dari apa yang sudah disampaikan Mahfud MD.
Ia mengatakan, pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti revisi UU KPK, bukan hanya dikerjakan oleh DPR, melainkan bersama-sama dengan pemerintah.
"Jadi, jangan seolah-olah menggambarkan bahwa Presiden tidak sepakat dengan substansi perubahan UU KPK," katanya.
Baca juga: Feri Amsari Nilai Janggal Ancaman DPR ke Presiden Bikin Jokowi Takut Terbitkan Perppu KPK
Di sisi lain, dikatakan Kurnia, jika benar ada ancaman dari DPR sehingga Jokowi takut mengeluarkan Perppu KPK, maka ia berkesimpulan Jokowi takut berhadap-hadapan dengan politisi Senayan.
"Sederhananya, Presiden hanya mengakomodir suara petinggi partai politik, ketimbang kehendak rakyat dalam isu pemberantasan korupsi," katanya.
"Jadi, sudahlah, apapun yang disampaikan oleh Menkopolhukam terkait dengan sikap Presiden di atas tidak akan mengubah pemikiran masyarakat bahwa isu antikorupsi hanya sekadar dijadikan alat oleh Presiden untuk meraup simpati masyarakat saat masa kampanye. Setelah terpilih, alih-alih dijalankan, Presiden malah membonsai pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Kurnia.