BREAKING NEWS: Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, Perkara Kasus Pembunuhan Tetap Dilanjutkan
Dengan ditolaknya pengajuan eksepsi ini maka perkara Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, dilanjutkan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Bahwa dengan akal liciknya Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai Pejabat Tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri justru turut serta terlibat dalam perampasan nyawa korban hingga telaksana dengan sempurna. Padahal seharusnya sebagai istri seorang Perwira Tinggi Kepolisian (putri Candrawathi) seharusnya mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada," isi dari uraian surat dakwaan Putri Candrawathi.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa beberapa poin tidak dijelaskan oleh JPU.
Padahal, menurut tim kuasa hukum, keterangan tersebut dapat pula membantu Putri Candrawathi dalam menjalani sidangnya.
"JPU telah mengabaikan dan menghilangkan fakta krusial dimana Putri Candrawathi sebelumnya telah ditemukan setengah sadar di depan kamar mandi oleh Susi dan kuat Ma'ruf."
Baca juga: Kampung Brigadir J di Jambi Tiba-Tiba Hujan Disertai Kilat, Petir Saat Putri Candrawathi Diadili
"Itu tidak diuraikan di pengadilan, padahal bisa saja berkaitan dengan peradilan."
"Saksi susi mengatakan Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah sedang mencari apakah ada orang yang melihatnya."
"Saya (Kuat Ma'ruf) mendobrak dan meneriaki "woy" ke Yosua, tapi Yosua lari ke arah dapur."
"Pada saat disusul ke dapur, tapi Yosua lari ke depan pintu tamu dan saya meneriaki Susi."
"Susi lihat ibu (Putri Candrawathi), kemudian susi lari ke kamar ibu dan berkata ibu-ibu ibu."
Baca juga: Putri Candrawathi Sampaikan Terima Kasih ke Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Usai Eksekusi Brigadir j
"Atas terikan tersebut, saya tidak jadi mengejar Yosua melainkan saya lari ke kamar ibu (Putri Candrawathi). dan saya temukan ibu Putri Candrawathi telentang di depan kamar mandi, kepala ibu berada di posisi di tempat pakaian kotor," kata tim kuasa hukum Putri Candrawathi memeragakan kesaksian Kuat Ma'ruf.
Sebagaimana disampaikan para tim kuasa hukumnya, Arman Hanis yang juga salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi, mengatakan bahwa nota keberatan ini diajukan sesuai dengan aturan Pasal 156 KUHAP.
"Melalui kesempatan ini setelah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Senin (17/10/2022) hendak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan tersebut." kata Raman Hanis.
(Tribunnews.com/galuh Widya Wardani)