KPK Periksa Eks Kadiv Keuangan Jasindo untuk Kasus Gratifikasi Mantan Dirut Budi Tjahjono
KPK memanggil eks Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Tisna Palwani bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Budi agar PT Asuransi Jasa Indonesia tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia.
Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman.
Agen diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.
Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi sejumlah 600 ribu dolar AS.
Kemudian uang tersebut diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah.
Pembagiannya antara lain 400 ribu dolar AS guna keperluan pribadi Budi, sementara sisanya 200 ribu dolar AS untuk keperluan Solihah.