Kasus Korupsi BTS Kominfo Resmi Naik ke Penyidikan
Kejaksaan Agung resmi menaikkan status dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menaikkan status dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke tahap penyidikan.
Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.
Kemudian pada Jumat (28/10/2022), tim penyidik telah melakukan ekspos atau gelar perkara.
"Hasil ekspos, ditetapkan, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam Konferensi Pers pada Rabu (2/11/2022).
Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Paket-paket tersebut terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Kejaksaan Umumkan Dugaan Tindak Pidana Proyek Rp 10 Triliun BTS Kominfo Pekan Depan
Sebelumnya tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.
"Dapat ya (peristiwa pidana)," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Rabu (12/10/2022).
Proyek yang menggunakan anggaran negara hingga triliunan rupiah itu rencananya akan diekspos pekan depan. Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara ini.
"Jadwal ekspose kalau enggak salah minggu depan," ujar Febrie.
Dalam penyelidikan perkara, Febrie menuturkan ada puluhan jaksa penyidik yang dikerahkan.
"Berapa puluh jaksa itu bekerja," katanya pada Kamis (6/10/2022).
Penyelidikan perkara ini diungkapkannya sempat mengalami kendala, yaitu banyaknya lokasi BTS yang harus didatangi.
"Kendalanya jaksa agak memakan waktu untuk melihat lapangannya."
Perkara ini sendiri mulai dibuka penyelidikannya pada bulan lalu. Saat itu Febrie menyampaikan, rentang waktu peristiwa yang diselidik yaitu sejak masa pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19).
Diketahui pada masa itu Kominfo mengadakan proyek BTS untuk mendukung aktivitas masyarakat yang beralih ke daring.
"Tapi kenyataanya banyak keluhan. Di tingkat yang kecil enggak bisa online," kata Febrie pada Selasa (29/9/2022).