Mahfud MD Terima Laporan Investigasi Kanjuruhan dari Komnas HAM: Nanti Disampaikan ke Presiden
Menko Polhukam, Mahfud MD, menerima hasil investigasi Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022) siang.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Rekomendasi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Polri, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), pihak penyiar pertandingan, hingga klub Arema FC.
hal tersebut, disampaikan Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam saat jumpa pers, di kantornya, Jakarta Pusat pada Rabu (2/11/2022).
Disebutkan, rekomendasi pertama yakni untuk Presiden Jokowi.
Komnas HAM meminta Jokowi untuk mengevaluasi tata kelola persepakbolaan di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemenuhan dan perlindungan HAM serta perbaikan sistem keolahragaan di Indonesia.
Selain itu, Jokowi juga diminta membentuk tim independen untuk mengaudit kelayakan seluruh stadion sepak bola di Indonesia.
"Sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh FIFA, AFC, dan PSSI. Sehingga bisa menjadi keselamatan dan keamanan pihak yang terlibat, penting untuk dilakukan membentuk tim independen ini," kata Anam.
Baca juga: Polda Jatim Siap Lengkapi Berkas Tragedi Kanjuruhan Sesuai Petunjuk Jaksa
Selanjutnya, Komnas HAM meminta Jokowi bekerja sama dengan FIFA untuk memastikan sertifikasi dan lisensi kepada seluruh perangkat pertandingan.
"Jika dalam waktu 3 bulan tidak diambil langkah konkret atau dalam waktu secepat-cepatnya tidak ada tindak lanjut, Komnas HAM RI meminta presiden untuk membekukan aktivitas sepak bola yang dikelola oleh PSSI," jelasnya.
"Ini penting untuk jaminan profesionalitas dan penting untuk ketidakberulangan kejadian-kejadian serupa di waktu ke depan. Karena salah satu problem pokoknya adalah tidak adanya standarisasi dan kualitas yang sama pada perangkat pertandingan," imbuh Anam.
Kedua, rekomendasi untuk Kepolisian RI
Komnas HAM meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa dalam proses penegakan hukum dan memasikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan, serta akuntabel berbasis investigasi ilmiah.
Selanjutnya, Komnas HAM juga ingin memastikan Polri tidak hanya sebatas menerapkan pelanggaran etik bagi anggotanya yang terlibat, tapi juga tindak pidana.
Kapolri pun diminta bukan hanya menghukum aktor di lapangan saja.
"Meminta kepada Kapolri, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kepolisian, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan aparat kepolisian terhadap tata kelola sepak bola Indonesia dengan berstandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA, termasuk di dalamnya penggunaan gas air mata maupun standar dan instrumen lain, jadi memang harus diubah," kata Anam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.