Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambil Menangis, Putri Candrawathi Minta Damson Jagain Dirinya di Depan Kamar usai Yoshua Tewas

Damianus Laba Kobam alias Damson menyebut kalau dirinya sempat diminta oleh Putri Candrawathi sambil menangis.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sambil Menangis, Putri Candrawathi Minta Damson Jagain Dirinya di Depan Kamar usai Yoshua Tewas
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi. Sambil Menangis, Putri Candrawathi Minta Damson Jagain Dirinya di Depan Kamar usai Yoshua Tewas 

Setelah melakukan PCR, tidak lama secara beriringan pula keseluruhan dari mereka kata Damson pergi ke rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga hanya tersisa Susi di rumah.

Hanya saja, Damson tidak melihat secara pasti pukul berapa mereka meninggalkan rumah Saguling.

"Kemudian kapan mereka meninggal kan Saguling untuk menuju Duren Tiga?" tanya majelis hakim.

"Siap yang mulia kalau untuk meninggalkan rumah Saguling kebetulan saya (tidak melihat jam berapa, red)," kata Damson.

"Yang saudara lihat cuma saudara Ferdy Sambo?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Siap," jawab Damson.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Berita Rekomendasi

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas