Susno Duadji Respons Pengakuan Ismail Bolong soal Kabareskrim: Saya Tidak Rela, Saya Merasa Sakit
Susno menyatakan, pengakuan Ismail Bolong yang menyebut adanya setoran uang Rp 6 miliar dari tambang ilegal kepada Kabareskrim harus diselidiki.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut video pengakuan Ismail Bolong yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Susno Duadji menjabat sebagai Kabareskrim pada 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009 atau di masa Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
Susno menyatakan, pengakuan Ismail Bolong yang menyebut adanya setoran uang Rp 6 miliar dari tambang ilegal kepada Kabareskrim harus diselidiki.
Pengusutan itu untuk membuktikan apakah pengakuan Ismail Bolong itu benar atau tidak.
Pengakuan Ismail Bolong, kata Susno, telah masuk ke ranah hukum.
"Kalau benar, ini menggegerkan jagat indonesia karena ini tindak pidana korupsi yang besar sekali. Kalau hoaks ini juga pidana yang besar sekali. Pidana besar bagi yang menyebarkan hoaks ini terutama yang memberi pengakuan. Ini Fitnah," kata Susno dikutip dari tayangan Youtube Susno Duadji, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Profil Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Disorot Buntut Video Ismail Bolong, Timsus Kasus Sambo
Susno melanjutkan, sama halnya dengan kasus pembunuhan yang menyeret Ferdy Sambo, pengakuan Ismail Bolong soal setoran ke Kabareskrim harus diusut.
Kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo yang semula tertutup akhirnya terbuka setelah Kapolri membentuk tim khusus untuk melakukan pengusutan.
Apabila nantinya setoran uang miliaran rupiah ke Kabareskim itu benar, maka Kabareskrim harus diproses baik secara etik maupun pidana.
Pemeriksaan etik merupakaan pemeriksaan terkait kode etik di internal Polri.
Sementara pemeriksaan pidana merupakan pemeriksaan di pengadilan.
Sebaliknya, apabila tidak benar, maka hal itu itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik.
Ismail Bolong sebagai orang yang membuat pengakuan itu harus diproses secara hukum.
"Kalau Ismail Bolong mengatakan saya dipaksa waktu itu, ya tetap pidana juga. Dicari oleh polisi, siapa yang memaksa," ungkap Susno.