Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susno Duadji Respons Pengakuan Ismail Bolong soal Kabareskrim: Saya Tidak Rela, Saya Merasa Sakit

Susno menyatakan, pengakuan Ismail Bolong yang menyebut adanya setoran uang Rp 6 miliar dari tambang ilegal kepada Kabareskrim harus diselidiki.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Susno Duadji Respons Pengakuan Ismail Bolong soal Kabareskrim: Saya Tidak Rela, Saya Merasa Sakit
Kolase
Susno Duadji meminta pengakuan Ismail Bolong soal setorang uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diusut. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut video pengakuan Ismail Bolong yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Susno Duadji menjabat sebagai Kabareskrim pada 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009 atau di masa Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. 

Susno menyatakan, pengakuan Ismail Bolong yang menyebut adanya setoran uang Rp 6 miliar dari tambang ilegal kepada Kabareskrim harus diselidiki.

Pengusutan itu untuk membuktikan apakah pengakuan Ismail Bolong itu benar atau tidak.

Pengakuan Ismail Bolong, kata Susno, telah masuk ke ranah hukum.

"Kalau benar, ini menggegerkan jagat indonesia karena ini tindak pidana korupsi yang besar sekali. Kalau hoaks ini juga pidana yang besar sekali. Pidana besar bagi yang menyebarkan hoaks ini terutama yang memberi pengakuan. Ini Fitnah," kata Susno dikutip dari tayangan Youtube Susno Duadji, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Profil Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Disorot Buntut Video Ismail Bolong, Timsus Kasus Sambo

Susno melanjutkan, sama halnya dengan kasus pembunuhan yang menyeret Ferdy Sambo, pengakuan Ismail Bolong soal setoran ke Kabareskrim harus diusut.

Berita Rekomendasi

Kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo yang semula tertutup akhirnya terbuka setelah Kapolri membentuk tim khusus untuk melakukan pengusutan. 

Apabila nantinya setoran uang miliaran rupiah ke Kabareskim itu benar, maka Kabareskrim harus diproses baik secara etik maupun pidana.

Pemeriksaan etik merupakaan pemeriksaan terkait kode etik di internal Polri. 

Sementara pemeriksaan pidana merupakan pemeriksaan di pengadilan. 

Sebaliknya, apabila tidak benar, maka hal itu itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik.

Ismail Bolong sebagai orang yang membuat pengakuan itu harus diproses secara hukum. 

"Kalau Ismail Bolong mengatakan saya dipaksa waktu itu, ya tetap pidana juga. Dicari oleh polisi, siapa yang memaksa," ungkap Susno.

WAWANCARA EKSKLUSIF - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Susno Duadji menanggapi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo, istrinya, serta sejumlah ajudannya dan sejumlah kejanggalan di balik kasus tersebut. (TRIBUNNEWS/Bian Harnansa)
WAWANCARA EKSKLUSIF - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). (TRIBUNNEWS/Bian Harnansa)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas