Rabu Pekan Ini, Bareskrim Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal
Bareskrim Polri telah resmi menaikkan status kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak dari penyelidikan menjadi penyidikan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut memasuki babak baru.
Kali ini, penyidik Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara penetapan tersangka di kasus tersebut.
Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
Menurutnya, gelar perkara bakal dilakukan pada Rabu (16/11/2022).
"Besok atau mungkin paling lambat Rabu baru melakukan gelar perkara. Harusnya hari ini ternyata kan ada beberapa ahli mundur waktunya. Mungkin paling lambat Rabu melakukan gelar perkara harusnya, hari ini ternyata beberapa ahli mundur waktunya," kata Pipit kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Pipit membenarkan bahwa gelar perkara tersebut untuk penetapan tersangka.
Namun begitu, dia masih enggan merinci perihal potensial tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya (gelar perkara) penetapan tersangka. Penetapan tersangka masih menunggu pelaksanaan gelar perkara. Nanti kita umumkan pasti," tukasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah resmi menaikkan status kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa (1/11/2022).
Namun hingga kini, Polri masih belum menetapkan satu pun tersangka di kasus tersebut.
Baca juga: Ternyata Bareskrim Sudah Periksa 2 Pejabat BPOM di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal
Adapun Korps Bhayangkara kini masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa dimulai dari perusahaan farmasi, saksi ahli hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Mereka diperiksa terkait obat sirop penyebab gagal ginjal yang membuat ratusan anak meninggal dunia.