Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Tetapkan Vaksin Meningitis Tidak Lagi Jadi Syarat Wajib Calon Jemaah Umrah

Meski tidak wajib diberikan, vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lain direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemenkes Tetapkan Vaksin Meningitis Tidak Lagi Jadi Syarat Wajib Calon Jemaah Umrah
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali membuka keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia setelah sebelumnya ditutup karena pandemi Covid 19. Keberangkatan perdana ini diikuti oleh 419 jamaah Samira Travel yang berasal dari berbagai daerah seperti: Batam, Pekabaru, Bengkulu, Jakarta, Samarinda, Balikpapan, Berau, Jawa Barat, Makasar dan NTB. Keberangkatan mereka dilepas langsung oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, mewakili Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ceo dan Founder Samira Travel Fauzi Wahyu Muntoro, Wakil Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Sulaiman, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi dan Haji Terpadu Jaja Jaelani, dan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin. Hilman menyampaikan pesan Menag Gus Yaqut agar mematuhi aturan di tanah air dan di Arab Saudi. "Saat ini kita melepas umrah perdana, karenanya saya berpesan jemaah umroh untuk tetap menerapkan peraturan yang berlaku, tunjukan bahwa jamaah umrah patuh pada aturan dan prokes yang telah di tetap, ingat bahwa pandemi belum berakhirnya," ujar Hilman Latief saat memberikan arahan kepada jamaah, Sabtu (8/1/2022) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. 

Vaksin meningitis kini hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.

Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

Meski tidak wajib diberikan, vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid

Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Baca juga: Kasus Covid Naik Lagi Pemerintah Diminta Kebut Agenda Vaksinasi Booster

Walau sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri kita sendiri. 

Berita Rekomendasi

Mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah banyaknya orang yang berkumpul dari berbagai belahan dunia.

''Bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,'' kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril pada keterangan resmi, Selasa (15/11/2022). 

Sebelumnya, Vaksinasi Meningitis Meningokokus wajib dilakukan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi, menggunakan visa haji dan visa umrah.

Persyaratan ini adalah upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.

Namun berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran.

Salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah.

''Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,'' tutup dr. Syahril.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas