Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Sepekan ke Depan, dari Hari Senin hingga Jumat, Inilah Agendanya

Selain perkara pembunuhan berencana, sidang obstruction of justice atau perintangan juga masih berjalan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Sepekan ke Depan, dari Hari Senin hingga Jumat, Inilah Agendanya
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). Dalam kesaksiannya disebut Brigadir J dan Putri Candrawathi tidak satu mobil saat pulang dari Magelang. 

4. Jumat (25/11/2022)

- Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Arif Rachman. Agenda pemeriksaan saksi.

Tidak lazim

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir JKamaruddin Simanjuntak menilai ditunda kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs merupakan suatu hal yang tidak lazim.

Menurut Kamaruddin jika alasan ditundanya kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs karena alasan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 harusnya sidang tidak perlu ditunda.

Kemudian dikatakan Kamaruddin ataupun alasan evaluasi itu merupakan suatu hal yang tidak lazim.

"Sebetulnya tidak perlu ditunda kalau alasannya KTT G20 di Bali itukan jauh. Tapi alasan kedua evaluasi. Evaluasi pun tidak lazim. Sebetulnya tidak ada alasan penundaan tidak diatur dalam hukum acara," kata Kamaruddin di Kantor Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jumat (18/11/2022). 

Berita Rekomendasi

Menurutnya sidang bisa ditunda jika alasannya kemanusiaan dan sangat genting.

Baca juga: Kamaruddin Mengaku Dapat Informasi Intelijen soal Ferdy Sambo Cs Pakai Narkoba: dari BIN, TNI, Polri

"Kecuali ada kegentingan yang memaksa darurat alasan kemanusiaan misalnya. Jadi penundaan ini hal yang tidak lazim," sambungnya.

Kemudian dikatakan penundaan ini membantu terdakwa Sambo dan lainnya. Kamaruddin kembali menegaskan bahwa penundaan tidak diatur dalam hukum acara.

"Pokoknya ini tidak diatur dalam hukum acara dan tidak ada urgensinya," tutupnya.

Diwartakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut pihaknya menunda sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk. selama sepekan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan untuk evaluasi karena banyak persidangan lain yang menarik perhatian publik dan ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi saya tegaskan lagi, penundaan ini adalah untuk evaluasi karena banyak persidangan lain juga di wilayah Jakarta Selatan," kata Syarief kepasa wartawan, Sabtu (12/11/2022).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas