Besaran UMP DKI 2023 Masih Dibahas, Apindo Sebut Tetap Berpedoman pada PP Nomor 36
Apindo DKI Jakarta bersama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, akan membahas besaran UMP 2023 melalui Sidang Dewan Pengupahan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bersama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, akan membahas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 melalui Sidang Dewan Pengupahan.
Sidang tersebur rencananya akan kembali digelar, pada Selasa (22/11/2022).
"Belum (dapat angka UMP 2023). Masih rapat lagi besok. Kami rapat lagi," kata Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman, di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).
Terkait besaran UMP DKI, Nurjaman mengatakan, Apindo DKI tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Kami tetap berpedoman kepada peraturan, yakni PP 36," tuturnya.
Kemudian ia menyebut, tidak masalah jika serikat buruh meminta kenaikan UMP hingga 13 persen.
Baca juga: Aturan Baru Kenaikan UMP dan UMK 2023: Tidak Boleh Naik Lebih dari 10 Persen, Penetapan Diperpanjang
Sebab, katanya, besaran UMP itu juga tergantung kemampuan perusahaan nantinya.
"Enggak papa, minta boleh. Tapi apakah ada kemampuan perusahaan? Nanti kita lihat," ujar Nurjaman.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih belum menentukan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2023.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Baca juga: Kemnaker: Kenaikan UMP 2023 Tidak Lebih dari 10 Persen
Saat ditanya apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hendak menaikkan UMP DKI 2023 sebanyak 10 persen, Heru Budi mengaku masih menghitungnya.
"Itu (UMP DKI 2023) sedang dihitung," ucap Heru dalam rekaman suara yang diterima, Minggu (20/11/2022).
Ia berharap Pemprov DKI dapat memutuskan nilai UMP DKI 2023 yang terbaik untuk para buruh di Ibu Kota.
"Mudah-mudahan (keputusan soal nilai UMP) yang terbaik buat teman-teman pekerja," kata Heru.
Sementara itu, Pemprov DKI sebelumnya disebut bakal menentukan UMP DKI 2023 tanpa mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Soal UMP dan UMK 2023, Komisi IX DPR: Harus Upah yang Sesuai, Jangan Sampai Masyarakat Terpuruk
Hal ini disampaikan unsur buruh yang mengikuti rapat bersama dengan Pemprov DKI pada Jumat (18/11/2022).
Soal Pemprov DKI yang tak akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 itu merupakan hasil rapat buruh-pemerintah setempat.
Untuk diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menggelar sidang pengupahan perdana berkait nilai UMP DKI 2023 pada Selasa (15/11/2022).
Dalam sidang itu, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 naik 13 persen. Sementara itu, unsur pengusaha mengaku merasa berkeberatan dengan permintaan unsur buruh.
Unsur pengusaha sendiri belum mengusulkan nilai UMP DKI 2023 saat sidang pengupahan perdana itu.