Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan KPU, Kemenkumham Sepakati Enam Poin

(Kemenkumham) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Kantor KPU RI, Selasa (22/11/2022)

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan KPU, Kemenkumham Sepakati Enam Poin
Mario Christian Sumampow
Komisi Pemilihan Umum KPU (KPU) RI melakukan penandatanganan kesepahaman dengan beberapa kementerian dan lembaga di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/22). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Kantor KPU RI, Selasa (22/11/2022).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan dalam nota kesepahaman bersama KPU, ada enam poin penting di dalamnya. 

Pertama terkait penyediaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, perkembangan sistem teknologi informasi, dan penyusunan Rancangan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian pedoman atau petunjuk teknis peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan sosialisasi dan edukasi, serta pemanfaatan sarana dan prasarana kerja sama lain.

Dalam sambutannya di KPU RI, Yasonna mengatakan pihaknya akan memberi dukungan penuh kepada KPU dalam melancarkan Pemilu 2024

Yasonna melanjutkan, dukungan ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 yang disampaikan dalam kesempatan pertemuan Jokowi dengan KPU

"Pada bulan Maret 2022 lalu, bapak Presiden Joko Widodo memberikan 6 arahan. Salah satu arahan tersebut yaitu bapak presiden meminta kepada sejumlah menteri yang berkaitan dengan penuelenggara pemilu termasuk Menkumham untuk memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPU," ujar Yasonna.

Berita Rekomendasi

Melalui tugas dan fungsinya, Kemenkumham berwenang memberi status pendukung parpol. Kewenangan ini, kata Yasonna, sangat berpengaruh terhadap dampak eksistensi partai politik Indonesia. Juga secara tidak langsung berperan penting dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

"Kewenangan ini meliputi layanan pendaftaran parpol, pengesahan perubahan anggaran dasar anggaran rumah tangga partai politik dan kepengurusan partai politik," jelasnya. 

Diketahui nota kesepahaman antar Kemenkumham dan KPU berkaitan tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak. 

Baca juga: Nota Kesepahaman dengan KPU RI, Kemkominfo: Wujud Pemerintah Dukung Penyelenggaraan Pemilu 2024

Dalam kesempatan yang sama, KPU juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tentang Pemanfaatan Layanan Informasi dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. 

Kemudian, KPU dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Kerja Sama di Bidang Pengadaan Barang/Jasa pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. 

Serta Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data Partai Politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas