Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi I DPR Minta Menkominfo Ikut Pantau Harga Set Top Box di Pasaran: Banyak Warga Ngeluh Mahal

anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan, perlunya pengawasan dan pemantauan dari Kemenkominfo soal penjualan perangkat STB.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komisi I DPR Minta Menkominfo Ikut Pantau Harga Set Top Box di Pasaran: Banyak Warga Ngeluh Mahal
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi saat rapat kerja bersama Kemenkominfo di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022). 

"Pelaksanaan ASO berikutnya untuk 93 layanan di 284 kabupaten kota akan dilakukan oleh masing-masing lembaga penyiaran sesuai dengan kesiapan teknis dan untuk menjaga pemirsa masing-masing lembaga penyiaran," kata Johnny saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).

Adapun beberapa wilayah layanan yang akan dilakukan ASO secara berangsur nantinya yakni:

Jawa Barat 1: Kota Bandung dan sekitarnya

Jawa Tengah 1: Kota Semarang dan sekitarnya

DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kota Surakarta dan sekitarnya

Jawa Timur 1: Kota Surabaya dan sekitarnya

Kabupaten Riau 1: Kota Batam dan sekitarnya.

Berita Rekomendasi

Kesiapan dari masing-masing wilayah yang dimaksud oleh Menteri Johnny yakni terciptanya infrastruktur atau jaringan termasuk soal set top box (STB).

"Akan berangsur sesuai kesiapan infrastruktur dan jaringan multipleksing," ucap Johnny.

Tak cukup di situ, Johnny juga menyampaikan kalau Kemenkominfo akan terus melakukan pemantauan terhadap lembaga penyiaran agar penerapan ASO bisa terlaksana dengan baik.

Sebab, salah satu sektor pendukung terciptanya tayangan digital untuk televisi yakni ada pada kewenangan di lembaga penyiaran.

Baca juga: Cara Cek Penerima STB Gratis dengan NIK Melalui cekbantuanstb.kominfo.go.id

"Kemenkominfo akan melakukan pemantauan kepatuhan kepada masing masing lembaga penyiaran sesuai dengan kewenangannya yang kami maksudkan di sini bahwa secara teknis ASO itu dilakukan oleh lembaga penyiaran sendiri di kantornya masing-masing," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas