ART Ferdy Sambo hingga Satpam Komplek Polri Hari Ini Bersaksi dalam Sidang Hendra Kurniawan Cs
Sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo itu masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Sementara untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto kata Arif selaku kuasa hukum, akan ada 13 saksi yang rencananya dihadirkan jaksa.
Berdasarkan susunan nama yang diterima Tribunnews.com, mereka yakni mulai dari satpam Komplek Polri Duren Tiga hingga anggota Polri dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Div Propam.
Berikut nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa untuk sidang Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto hari ini:
1. Aditya Cahya Sumunar (Saksi Pelapor)
2. Marjuki (Saksi Satpam Yang Mengawasi CCTV)
3. Abdul Zapar (Satpam Komplek Duren Tiga)
4. Drs. Seno Soekarto (Saksi Ketua Rt Duren Tiga)
5. Tjong Djiu Fung Alias Afung (Saksi Teknisi CCTV)
6. Supriadi alias Anto
7. Ari Cahya Nugraha (anggota Polres Jaksel)
8. Ridwan Rhekynellson Soplanit (mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel)
9. Rifaizal Samual (mantan Kanit Reskrim Polres Jaksel)
10. Dimas Arki Jatipratama
11. Arsyad Daiva
12. Dwi Robiansyah
13. Ridwan Janari
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: 10 Polisi Bersaksi di Sidang Bharada E, Kuat Maruf & Ricky Rizal, 9 di Antaranya dari Polres Jaksel
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.