Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Ari Cahya Mengaku Tak Berani Tanya ke Sambo Soal Kejadian Tewasnya Brigadir J: Dia Kadiv Propam

Acay menjadi satu pihak yang dihubungi Ferdy Sambo usai terjadinya penembakan di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in AKBP Ari Cahya Mengaku Tak Berani Tanya ke Sambo Soal Kejadian Tewasnya Brigadir J: Dia Kadiv Propam
Kompas TV
AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay dalam persidangan Obstruction of Justice di PN Jaksel pada Kamis (27/10/2022). 

Padahal, Acay dalam keterangannya diberi informasi kalau tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J karena tembak menembak.

Alasan mendasar, dirinya tidak berani bertanya, karena Ferdy Sambo merupakan seorang Jenderal yang menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri saat itu.

"Kok insting saksi pada saat tiba ada gak penyampaian di duren tiga, kan saksi kan mengetahui tentang ceritanya tembak menembak ada gak saksi tanya CCTV gak mempertanyakan?" tanya jaksa mencecar.

"Nggak berani pak saya nanya Sambo, Kadiv Propam," jawab Acay.

Baca juga: Simpan Uang Pribadi di Rekening Brigadir J dan Bripka RR, Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana Perpajakan

"Pada saat saksi bilang itu ada CCTV itu kapan saudara mengetahui itu?" tanya lagi jaksa.

"Saya lihat pak (ada CCTV di dalam rumah)," tukas Acay.

Sebagai informasi, AKBP Ari Cahya Nugraha dihadirkan jaksa penuntut umum bersama para saksi lainnya termasuk AKBP Ridwan Soplanit untuk terdakwa Arif Rahman Arifin dalam sidang Jumat (25/11/2022) di PN Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

Mereka bersaksi atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas