Cerita Anak Buah Ferdy Sambo yang Sempat Interogasi Putri Candrawathi Usai Yosua Tewas: Hanya Nangis
Kombes pol Susanto Haris menyatakan, sempat meminta keterangan dari Putri Candrawathi usai Nofriansyah Yoshua Hutabarat tewas, 8 Juli 2022 lalu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Hal itu dikhawatirkan kalau Putri Candrawathi mengalami trauma dan memilih kembali ke TKP.
“'Sudah To, trauma. Ini kita enggak bisa ambil keterangan secara banyak’, kata Pak Benny. Akhirnya kami kembali ke TKP,” tukas Susanto.
Sebagai informasi, dalam skenario yang diotaki oleh Ferdy Sambo telah terlibat tembak menembak antara Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Mereka terlibat baku tembak karena adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Yoshua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, Dirtipidum Polri Brigjen pol Andi Rian menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) soal dugaan pelecehan seksual tersebut karena tidak ditemuinya bukti.
Polri mengungkap kalau kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua ini merupakan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan beberapa anggota polri menjadi terdakwa serta dugaan kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.