Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipertemukan Perdana dengan 4 Terdakwa Obstraction of Justice
Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dipertemukan pertama kali dengan 4 terdakwa Obstraction of Justice di persidangan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat terdakwa dugaan kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11/2022).
Keempat terdakwa yang bersaksi tersebut di antaranya yakni, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto dan Arif Rahman Arifin.
Mereka akan dimintai keterangannya untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yoshua yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dengan begitu, ini bisa dikatakan menjadi momen pertama dari para terdakwa bertemu di ruang sidang setelah kasus bergulir ke meja hijau.
Di mana berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, para terdakwa yakni Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masuk terlebih dahulu ke ruang sidang.
Setelahnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan meminta kepada jaksa untuk menghadirkan para saksi.
Tak lama berselang saksi Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman menyusul memasuki ruang persidangan.
Sebelum bersaksi, keempat terdakwa obstraction of justice itu diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim.
Selain keempat terdakwa obstraction of justice tersebut, jaksa juga turut menghadirkan saksi lain yakni, Driver/Supir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Audi Pratowo; Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan dan Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri - Susanto Haris.
Sejatinya, jaksa menghadirkan 17 orang saksi dalam sidang kali ini, namun, beberapa di antaranya menyatakan tidak hadir dalam persidangan.
Berikut nama-nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa dalam sidang, Senin (28/11/2022) untuk terdakwa Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf:
1. Spri (Staf Pribadi) Kadiv Propam - Novianto Rifai
2. Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik - Panji Zulfikar Sidik
3. Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri - Sopan Utomo
4. Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri - Linggom Parasian siahaan
5. Kabag Litpras Ropaminal Div Propam Polri - Harun Yuni Aprin
6. Sesro Provost Div Propam Polri Sugeng Putu Wicaksono
7. Pekerja Harian Lepas (PHL) Kadiv Propam Polri - Ariyanto
8. Driver/Supir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan - Audi Pratowo
9. Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (KATAUD) Divisi Porfesi dan Pengamanan Polri -Toni Ridho Nugroho
10. Kabag Gakkum Provost DIVPROPAM Polri - Susanto Haris
Saksi yang menjadi terdakwa obstraction of justice:
11. Kaden A Ropaminal - Agus Nur Patria
12. Korspri Kadiv Propam Polri - Chuck Putranto
13. Wakaden B Biro Paminal Propam Polri - Arif Rahman Arifin
14. PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof - Baiquni Wibowo