Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bisik-Bisik Ferdy Sambo ke Putri Candrawathi: Iya, Nanti Pakai Sarung Tangan

Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo sempat berbisik-bisik dengan isterinya, Putri Candrawathi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bisik-Bisik Ferdy Sambo ke Putri Candrawathi: Iya, Nanti Pakai Sarung Tangan
Tribunnews/JEPRIMA
Momen saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling berpelukan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. Tribunnews/Jeprima 

Kemudian Richard mengungkapkan, suara Brigadir Yoshua sudah tidak terdengar lagi saat Ferdy Sambo menembak.

Kini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Putri Candrawathi Suruh Ajudan Bersihkan Barang Brigadir J Untuk Hilangkan Sidik Jari Ferdy Sambo

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak juga wawancara eksklusif dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada video di bawah ini:

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas