Anak Buah Sambo dan Ketua RT Komplek Polri Jadi Saksi Seluruh Terdakwa Obstruction of Justice
Anak buah Ferdy Sambo dan Ketua RT Komplek Polri akan jadi saksi bagi seluruh terdakwa perkara Obstruction of Justice
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terdakwa perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (1/12/2022).
Adapun terdakwa yang akan menjalankan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Kuasa hukum Hendra, Agus dan Irfan, Ragahdo Yosodiningrat menyebut ada enam saksi yang diperiksa untuk Hendra dan Agus, sedangkan Irfan ada satu saksi.
Berikut saksi untuk tiga terdakwa:
- Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Saksi :
Radite Hernawa
Agus Saripul
Novianto Rifai
M Rafli
Hery Priyanto
Adi Setya
Saksi : Radite Hernawa
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Chuck Putranto, Baiquni dan Arif Rachman, Junaidi mengatakan ada delapan saksi yang akan diperiksa dalam sidang kliennya yang dilakukan secara terpisah.
"Chuck dan Baiquni ada tujuh orang, saksi Arif ada satu," ucap Junaidi.
Berikut saksi untuk tiga terdakwa lain:
- Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo
Aris
Munafir
Thomser
Agus saripul
Radite
Afung
Seno Soekarto