Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Buah Sambo dan Ketua RT Komplek Polri Jadi Saksi Seluruh Terdakwa Obstruction of Justice

Anak buah Ferdy Sambo dan Ketua RT Komplek Polri akan jadi saksi bagi seluruh terdakwa perkara Obstruction of Justice

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Anak Buah Sambo dan Ketua RT Komplek Polri Jadi Saksi Seluruh Terdakwa Obstruction of Justice
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Ridwan Soplanit menjadi saksi perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (3/11/2022). Anak buah Ferdy Sambo dan Ketua RT Komplek Polri akan jadi saksi bagi seluruh terdakwa perkara Obstruction of Justice (Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terdakwa perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (1/12/2022).

Adapun terdakwa yang akan menjalankan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Kuasa hukum Hendra, Agus dan Irfan, Ragahdo Yosodiningrat menyebut ada enam saksi yang diperiksa untuk Hendra dan Agus, sedangkan Irfan ada satu saksi.

Berikut saksi untuk tiga terdakwa:

- Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Saksi : 
Radite Hernawa
Agus Saripul
Novianto Rifai
M Rafli
Hery Priyanto
Adi Setya 

- Irfan Widyanto

Berita Rekomendasi

Saksi : Radite Hernawa

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Chuck Putranto, Baiquni dan Arif Rachman, Junaidi mengatakan ada delapan saksi yang akan diperiksa dalam sidang kliennya yang dilakukan secara terpisah.

"Chuck dan Baiquni ada tujuh orang, saksi Arif ada satu," ucap Junaidi.

Berikut saksi untuk tiga terdakwa lain:

- Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo 

Aris
Munafir
Thomser
Agus saripul 
Radite 
Afung 
Seno Soekarto 

- Arif Rachman Arifin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas