Anak Buah Sambo dan Ketua RT Komplek Polri Jadi Saksi Seluruh Terdakwa Obstruction of Justice
Anak buah Ferdy Sambo dan Ketua RT Komplek Polri akan jadi saksi bagi seluruh terdakwa perkara Obstruction of Justice
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
![Anak Buah Sambo dan Ketua RT Komplek Polri Jadi Saksi Seluruh Terdakwa Obstruction of Justice](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/akbp-ridwan-soplanit-menjadi-saksi.jpg)
Saksi : Radite Hernawa.
![Terdakwa Arif Rachman Arifin saat bersjabata tangan dengan tim penasihat hukumnya di persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (Warta Kota/YULIANTO)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/arif-rachman-arifin-jalani-sidang-kasus-pembunuhan-brigadir-j_20221109_005820.jpg)
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Peran Putri Candrawathi: Giring Brigadir J dan Perintah Hilangkan Sidik Jari Ferdy Sambo
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.