Kata KPK soal Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Temui Saksi
KPK dalami soal pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe yang diduga menemui sejumlah saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman soal pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe yang diduga menemui sejumlah saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Kendati demikian, lembaga antirasuah itu belum mau berkomentar banyak.
"Tentunya kami tidak akan banyak bicara dulu, karena belum banyak informasi yang kami dapat, baru satu dua, satu dua," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Penyelisikan lebih jauh ihwal potensi penerapan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan terhadap kuasa hukum Lukas, menurut Karyoto, juga masih perlu didalami.
Caranya yaitu tim penyidik KPK akan menelusuri pengetahuan sejumlah saksi kedepannya.
"Nanti apakah tadi disebutkan, apa sebagai perbuatan apa (obstruction of justice, red) itu, nanti tentunya kalau kita keterangannya dari saksi-saksi yang diperiksa atau petunjuk petunjuk lain sudah terpenuhi, ya akan kita bikin suatu konstruksi yang mungkin terhadap pelanggaran-pelanggaran," jelas Karyoto.
"Kalau memang semua berjalan biasa-biasa saja, ya tentunya itu masih ada kaitannya dengan ranah penugasan tugas PH (penasihat hukum) untuk mendampingi klien," tambahnya.
Dugaan soal pengacara Lukas Enembe menemui pihak saksi telah diselisik KPK pada Senin (28/11/2022).
Penyidik saat itu memeriksa kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening.
"S. Roy Rening (Pengacara), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (30/11/2022).
Sebelumnya, KPK menduga pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe lainnya, Aloysius Renwarin, mengetahui banyak soal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya.
Atas dugaan pengetahuan Aloysius itu, maka tim penyidik KPK sempat memanggil Aloysius.
"Jadi begini, untuk pemanggilan kemarin saksi Aloysius dan lainnya tentu dalam statusnya sebagai warga negara yang tentu diduga mengetahui peristiwa perbuatan dari tersangka, hingga kami panggil sebagai saksi tentunya," ujar Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).