Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Atur Masa Jeda Lima Tahun Mantan Koruptor Maju Caleg, Pengamat: Putusan yang Layak Diapresiasi

Kemudian dikatakan Ray putusan tersebut memenuhi apa yang menjadi tuntutan masyarakat setidaknya selama 10 tahun terakhir.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MK Atur Masa Jeda Lima Tahun Mantan Koruptor Maju Caleg, Pengamat: Putusan yang Layak Diapresiasi
Mario Christian Sumampow
Pengamat Politik Ray Rangkuti ditemui di Kantor Tribun Bogor, Rabu (16/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus pendiri Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mantan napi koruptor tidak bisa langsung mencalonkan diri jadi caleg patut diapresiasi.

Adapun putusan MK No 87/PUU-XX/2022 berbunyi mantan narapidana kasus korupsi baru bisa mencalonkan diri jadi calon legislatif menunggu lima tahun setelah bebas dari penjara.

"Putusan MK itu tentu sangat layak diapresiasi. Ini salah satu keputusan MK yang paling ditunggu-tunggu. Putusan penting untuk memastikan arah dan tuntutan pemberantasan korupsi lebih pasti," kata Ray kepada Tribunnews.com, Sabtu (3/12/2022).

Kemudian dikatakan Ray putusan tersebut memenuhi apa yang menjadi tuntutan masyarakat setidaknya selama 10 tahun terakhir.

"Setidaknya dua alasan mengapa hak politik mantan napi koruptor itu ditunda karena korupsi merupakan dua kejahatan sekaligus: pidana dan politik," sambungnya.

Ray menuturkan bahwa selama ini, pendekatan sanksi terhadap koruptor lebih bersifat pidana umum. Begitu dipenjara, maka dilihat telah selesai seluruh sanksi diberikan.

Baca juga: VIDEO MK Putuskan Larang Eks Koruptor Jadi Caleg Selama 5 Tahun Setelah Bebas dari Penjara

Berita Rekomendasi

"Akibatnya, alih-alih tindak pidana korupsi berkurang, sebaliknya bertambah subur dengan pelaku-pelaku baru dalam usia yang masih muda. Kenyataannya, penjara tidak menghentikan mereka," tegasnya.

Ray juga berkeyakinan, sanksi politis dan eknomis itu akan lebih efektif membuat jera pejabat publik untuk korupsi.

"Yakni Menunda hak mereka terlibat dalam aktivitas pemilu, setidaknya dalam satu pelaksanaan pemilu (seperti putusan MK saat ini). Kedua memiskinkan mereka. Dua sanksi ini akan efektif membuat pejabat negara takut korupsi," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas