Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil Diminta Ajukan Judicial Review ke MK soal RKUHP

DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang Undang, Selasa (6/12/2022) pagi tadi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil Diminta Ajukan Judicial Review ke MK soal RKUHP
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Demo pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang Undang di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/12/2022). 

"Kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat aja di MK, lebih elegan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Untuk diketahui, RKUHP telah disetujui pada pembicaraan Tingkat I dan akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR terdekat

Yasonna menilai wajar jika masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHP tersebut.

Namun, dia memastikan bahwa Kemenkumham bersama pihak terkait telah mensosialisasikan RKUHP ke sejumlah daerah.

"Ini sudah dibahas dan sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air seluruh stakeholder, kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin," ujarnya.

"Kalau pada akhirnya tidak setuju dari pada kita harus pake UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam KUHP sudah banyak reformatif, bagus kalau ada perbedaan pendapat sendiri nanti kalai sudah disahkan gugat di MK itu mekanisme konstitusional," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas